Korupsi EKTP
Trending YouTube! Hotman Paris Tertawa dan Bungkam Fredrich Yunadi Soal Kebal Hukum
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengomentari pernyataan mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi soal dirinya yang kebal hukum.
Dilansir akun YouTube @Kabar Terkini News, Minggu (14/1/2018) Hotman Paris Hutapea bahkan tertawa mendengar perkataan Fredrich Yunadi.
Menurut Hotman Paris, tidak ada yang namanya advokat kebal hukum, apabila bersalah tetap harus diproses.
"Di layar TV anda akan mendengar ada orang mengatakan advokat kebal hukum terhadap tuduhan pidana, dalam melaksanakan tugas. Hehehe, Kayaknya ini advokat harus menghadap dan meminta nasehat nih kepada menteri kelautan ibu Susi, yang logika hukumnya jauh lebih tinggi dari pada profesor pidana," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris Hutapea, secara logika, siapapun orang tersebut, baik advokat, jaksa, dan yang lainnya, jika melakukan tindak pidana tetap bisa dipidana.
Ia kemudian memberikan contoh bahwa di Amerika, pengacara banyak yang dipenjara lantaran obstruction justice.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengatakan tidak bisa dituntut lantaran menjalankan tugasnya.
"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," katanya.
Baca: Fahri Hamzah: Gak Usah Jago yang Penting Serius Saya Kasih Tahu Tempat Sembunyi Mafia Beras
Fredrich Yunadi mengatakan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya hanyalah permainan dari KPK.
Postingan tersebut menuai beragam komentar dari netizen.
Sebagian merasa senang dengan komentar Hotman Paris Hutapea.
@Artcha Jogja: Kalau Ini bbaru mantap bang Hotman maju trs bang.
@ardi mandar: iya betul ingnin menghabiskan provesi avokad yang membela maling, pencuri uang rakyat,,,
betul sekali pak predrik, kami sebagai rakyat sangat mendukung KPK dalam hal hal ini, menuntut seluruh advokat yang membela maling, pencuri uang rakyat kalau perlu kerangkeng seumur hidup.
@Gadis Sunda: saya tenggelamkan.
Top 5 News! Sosok Putih Mirip Kuntilanak Saat Gedung BEI Ambruk hingga Menangis, Wanita Ini Cari Hotman Paris
@Syifa Yusuf: Setuju banget Bang Hotman, yg kebal hukum hanya anak balita atau dewasa tapi gila.
@Lin Lin: Betul gan, mmg negara ini negara bikinan sendiri ya, hati nurani kami tak terima jyga klo hukum hny mengadili orang kecil dan unt apa undang2 dibuat...alasan Fredrich tdk bs masuk logika, KPK tak mungkin ngawur dan tanpa bukti menjerat anda.
@Ati Supri: Mulutmu harimaomu ... bakpao bakpao ooo cur curr cuuurrrrr.
@smart naga: Yg kebal hukum itu cuman orang gila jiwanya. Para pengacara avokatot yg mau kebal hukum gila dulu deh jiwa nya. Baru bner.
@Sony Liston: Mantap ibu susi dan pak hotman. Sikaaatt. Maju terus kpk.hidup kpk.
@dwi rahayu: Tegakkan keadilan bang Hotman, profesional yg menjujung kebenaran dan keadilan sosial. Sayang aku ga bisa dan ga punya uang jd masalahku menggantung. Semoga Tuhan menolongku, lewat lembaga pemerintah yg bersih dan orang yg bekerja di bidang hukum yang benar. Amin.
Baca: 9 Potret Model-model Tak Biasa yang Menampilkan Ketangguhan dan Keberanian Hidup Mereka
@Sabrowi Kasrab: Saya suka berantem sy Punya senjata tuk bela diri Eh malah Nembak balik sy suka kemewahan tas harga satu milyar sy beli Eh mala dikejar dirjen Pajak Semua Org yg mengkritik atau berbeda faham dgn nya Akan di laporkan ke Polisi Eh malah skg jadi pesakitan He Dengerin Para Bandot2 Koruptor jg para advokat jgn sekali2 Melemahkan KPK karena satu2nya lembaga yg menolong Rakyat Tertindas Slm KPK hrs Kuwat dn berani.
Seperti diketahui, dilansir hukumonline, advokat memang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.
Akan tetapi, semuanya tergantung pada ikitad baik.
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.
Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.
Top 5 Lifestyle! Wanita Menangis Dilamar Bocah 7 Tahun hingga 5 Zodiak yang Paling Mudah untuk Berselingkuh
“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.
Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.
Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.
“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti. (*)
Baca juga: Tak Disangka, Artis Cantik Ini Ternyata Adalah Penemu Teknologi Wi-Fi