Begini Tanggapan Manajemen Matahari Departement Store Usai Digugat Pasaraya
Manjemen PT Matahari Departement Tbk (LPFF) Store akhirnya angkat bicara usai digugat oleh Pasaraya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Manjemen PT Matahari Departement Tbk (LPFF) Store akhirnya angkat bicara usai digugat oleh Pasaraya.
Dilansir Kontan pada Rabu (17/1/2018), Sekretaris Perusahaan sekaligus Legal Director LPFF Miranti Hadisusilo mengungkapkan pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Pasaraya terlebih dahulu.
Gugatan tersebut atas wanprestasi Pasaraya.
Menurut mereka, Pasaraya wanprestasi dalam memenuhi kondisi dan komitmen perjanjian mereka.
Padahal komitmen tersebut sudah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa.
"Sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka," kata Miranti.
Baca berita ini: Soal Mahar Politik, Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan
Miranti mengatakan bahwa dalam menjalankan bisnis selama 60 tahun, LPFF disebut selalu profesional dan saling menguntungkan.
Ia mengaku bahwa pihaknya selalu melakukan analisa menyeluruh terhadap 155 gerainya di 73 kota di Indonesia.
Miranti mengatakan bahwa sejak membuka gerai di Pasaraya Blok M dan Manggarai selama 2 tahun terakhir ini pihaknya justru merugi.
Hal tersebut dikatakan karena Pasaraya tidka memenuhi komitmen awal yang telah disepakati.
Baca: Fahri Hamzah: Gak Usah Jago yang Penting Serius Saya Kasih Tahu Tempat Sembunyi Mafia Beras
Salah satu komitmennya ialah mengubah menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungan.
"Kami telah melakukan seluruh kewajiban kami sebagai tenant, sesuai dengan perjanjian dan klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar," ujar Miranti.
Ia bahkan mengatakan jika pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan atau security deposit dengan nilai yang lebih dari cukup untuk membayar sewa dan layanan tersebut.
Baca ini: Hubungan tak Direstui Orang Tua, Pasangan Kekasih di Mojokerto Nekat Membuang Bayinya
Miranti mengatakan, atas dasar tersebut, LPFF menurut dua gerai Matahari dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pasaraya.
Gugatan tersebut diajukan pada September 2017.
Diberitakan sebelumnya, PT Pasaraya Tosersajaya mengajukan gugatan kepada Matahari Dept. Store di Pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pasaraya menilai, pihak Matahari telah melakukan wanprestasi terhadap sejumlah kontrak mereka.
Baca: Kirim Surat ke Karni Ilyas, La Nyalla Berikan Rincian Terkait Kasusnya, Bantah Prabowo Minta Mahar?
Dalam materi gugatan yang dilayangkan, terdapat alasannya, yakni pemutusan sepihak yang dilakukan Matahari agar bisa terbebas dari kewajiban pembayaran kepada Pasaraya berdasarkan kontrak yang disepakati.
Wanprestasi yang disebutkan oleh Pasaraya diantaranya Matahari tidak membayar biaya layanan (service charge) di dua lokasi, Blok M dan Manggarai.
Kemudian disebutkan juga bahwa penutupan gerai Matahari itu tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang di teken selama 11 tahun.
Kuasa Hukum Pasaraya Mulyadi mengatakan kliennya selama ini telah melakukan kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan.
Top 5 News! Sosok Putih saat Gedung BEI Ambruk hingga Wanita Nangis Cari Hotman Paris
Seperti meningkatkan jumlah pengunjung ke kawasan Pasaraya Blok M yang mencapai lebih dari 10.000 – 12.000 orang per hari.
Dalam gugatannya, Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai dengan masing-masing sebesar Rp 17,38 miliar dan Rp 12,24 miliar.
Ada juga sisa pembayaran sewa sejumlah Rp 230,74 miliar di Blok M dan Rp 125,9 miliar di Manggarai.
Baca: New California Menyatakan Kemerdekaan dari California, USA Akan Miliki 51 Negara Bagian
Tak hanya itu, Pasaraya juga meminta Matahari untuk membayar bunga sebesar 6% dari utang pokok senilai Rp 25,66 miliar.
Serta uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per harinya jika keterlambatan menjalankan isi putusan perkara.
Diketahui, Pasaraya melayangkan gugatan tersebut pada 14 Desember 2017. (*)
Viral! Baru Dilahirkan, Leher Bayi di Tangerang Ini Diduga Dipotong Ibunya Sendiri, Begini Faktanya
Baca juga: Trending YouTube! Hotman Paris Tertawa dan Bungkam Fredrich Yunadi Soal Kebal Hukum