Begini Tanggapan Manajemen Matahari Departement Store Usai Digugat Pasaraya
Manjemen PT Matahari Departement Tbk (LPFF) Store akhirnya angkat bicara usai digugat oleh Pasaraya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Manjemen PT Matahari Departement Tbk (LPFF) Store akhirnya angkat bicara usai digugat oleh Pasaraya.
Dilansir Kontan pada Rabu (17/1/2018), Sekretaris Perusahaan sekaligus Legal Director LPFF Miranti Hadisusilo mengungkapkan pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Pasaraya terlebih dahulu.
Gugatan tersebut atas wanprestasi Pasaraya.
Menurut mereka, Pasaraya wanprestasi dalam memenuhi kondisi dan komitmen perjanjian mereka.
Padahal komitmen tersebut sudah disepakati dalam perjanjian sewa menyewa.
"Sebelum Pasaraya mengajukan gugatan, Matahari telah terlebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Pasaraya atas wanprestasi mereka," kata Miranti.
Baca berita ini: Soal Mahar Politik, Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan
Miranti mengatakan bahwa dalam menjalankan bisnis selama 60 tahun, LPFF disebut selalu profesional dan saling menguntungkan.
Ia mengaku bahwa pihaknya selalu melakukan analisa menyeluruh terhadap 155 gerainya di 73 kota di Indonesia.
Miranti mengatakan bahwa sejak membuka gerai di Pasaraya Blok M dan Manggarai selama 2 tahun terakhir ini pihaknya justru merugi.
Hal tersebut dikatakan karena Pasaraya tidka memenuhi komitmen awal yang telah disepakati.
Baca: Fahri Hamzah: Gak Usah Jago yang Penting Serius Saya Kasih Tahu Tempat Sembunyi Mafia Beras
Salah satu komitmennya ialah mengubah menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungan.
"Kami telah melakukan seluruh kewajiban kami sebagai tenant, sesuai dengan perjanjian dan klaim adanya tunggakan biaya layanan adalah tidak benar," ujar Miranti.
Ia bahkan mengatakan jika pihak Pasaraya masih menahan uang jaminan atau security deposit dengan nilai yang lebih dari cukup untuk membayar sewa dan layanan tersebut.