Sebut Aneh, Anggota DPR Daniel Johan Ikut Minta Menteri Susi Hentikan Penenggelaman Kapal
Wakil Ketua Komisi IV Dwan Perwakilan Rakya (DPR) Daniel Johan memita Menteri Susi untuk menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi IV Dwan Perwakilan Rakya (DPR) Daniel Johan memita Menteri Susi untuk menghentikan penenggelaman kapal pencuri ikan.
Dilansir Kompas TV, pada Rabu (10/1/2018) Daniel Johan menyebut penenggelaman kapal hanyalah sebuah syok terapi bagi asing.
Sebagai gantinya, ia meminta kapal asing yang ditangkap lantaran mencuri ikan di laut Indonesia disita kemudian kapal-kapal tersebut diberikan kepada nelayan.
Danile Johan mengatakan apabila penenggelaman kapal tersebut terus dilakukan, maka akan menjadi aneh.
"Penenggelaman kapal itu seharusnya hanya syok terapi, karena kalau dilakukan secara terus-terusan maka itu akan menjadi aneh. Toh tetap terjadi. Alangkah baiknya kalau kapal tersebut disita, terus dilelang, paling mudah mungkin dihibahkan," ungkap Daniel.
Baca: 5 Fakta Terkait Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi, Nomor 4 Sebut Kasus Ecek-ecek
Menurutnya nelayan lebih membutuhkan kapal-kapal tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan alasan meminta menteri susi menghentikan penenggelaman kapal juga lantaran, pemusnahan kapal-kapal pencuri ikan selama ini dilakukan dengan cara meledakkannya.
Menurut Daniel, peledakan kapal tersebut juga memakan biaya yang tidak murah.
"Nelayan sangat membutuhkan kapal kok, ya buat apa dibakar, bakar pun diledakkan, kan biayanya tinggi tuh.
Tak hanya Daniel Johan, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta penghentian penenggelaman kapal ini.
Selain itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta Menteri Susi untuk menghentikan penenggelaman kapal asing pencuri ikan.
Baca: Gantikan Azwar Anas, PDI-P Pilih Puti Guntur Soekarno Sebagai Pendamping Gus Ipul di Pilkada Jatim
Dipuji Jokowi
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) kebijakan penenggelaman kapal tersebut membuat lebih dari 7.000 kapal asing tidak berani mendekat ke laut Indonesia untuk mencuri ikan.