Breaking News:

Korupsi ETKP

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPk Febri Diansyah membenarkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir Tribun Sumsel pada Rabu (10/1/2018), meski demikian, pihak KPK belum dapat memberikan rincian terkait pasal yang akan disangkakan kepada Fredrich Yunadi.

"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media.

Pencegahan ke Luar Negeri

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (9/1/2018) KPK telah melayangkan surat pencegahan pergi ke luar negeri Fredrich Yunadi ke bagian imigrasi.

Pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.

Baca: 8 Fakta Pelajar SMP di Blitar yang Bunuh Diri dengan Terjun ke Sungai Brantas

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Febri Dianysah mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.

Baca: Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu

Dilaporkan PAP KPK

Diberitakan Kompas.com, sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terhadap dugaan merintangi penyidikan dalam kasus Setnov.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya NovantoFebri Diansyahkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved