Breaking News:

Korupsi ETKP

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPk Febri Diansyah membenarkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi. 

Salah satu yang dilaporkan adalah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus mengungkapkan meski Novanto telah ditahan, tetap harus ada sanksi terhadap upaya melindungi Novanto dari jerat hukum.

"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," kata Petrus pada 20 November 2017.

Baca ini: Lama tak Terdengar Kabar, Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Dapat Mobil Mewah Porsche Panamera

Ancaman Hukuman

Seperti yang diketahui siapa saja yang menghambah penanganan perkara yang sedang berjalan bisa dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Baca: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Penetapan tersangka Fredrich Yunadi langsung membuat heboh netizen.

Hal tersebut tampak dari trending topic Twitter hari ini, dengan tagar #Fredrich Yunadi.

@V_Stone_Kardol: berarti dia ntar bakalan dipenjara juga donk.
bener2 pengacara yg setia sm klien nya, sampai ke penjara pun ditemani. salut banget.... hehehehe.

@Cadel_Inside: Udah jadi tersangka KPK tolong kepada masyarakat Jakarta jaga tiang listrik di sekitar anda.. nanti di tabrak lagi sama tukang bakpau.

@TarunaWibowo: Setiap perbuatan harus dipertanggung jawabkan. Tuntut dan proses secara hukum jika memang ada indikasi melakukan tindak pidana dan melanggar undang2. Jngn biarkan perbuatan2 melanggar hukum merajalela di negeri ini.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya NovantoFebri Diansyahkorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved