Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu
Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya dengan melakukan aksi bujuk rayu terhadap korban.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Penangkapan seorang guru yang diduga melakukan tindak asusila terhadap muridnya membuat publik terkejut.
Dilansir Tribun Jabar pada Selasa (9/1/2018), hal tersebut lantaran oknum berisial AA (49) tersebut merupakan seorang guru agama para korban.
AA diketahui merupakan warga Kampung Karangsari RT 02/13, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Korban Masih Anak-anak
Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap 7 orang muridnya yang masih di bawah umur.
Baca: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Cimahi.
Diketahui, terkuaknya kelakuan bejat AA ini setelah korban melaporkan tindakan gurunya itu.
Korban berinisial NH (15) mengaku telah dicabuli oleh guru agamanya.
Baca: Menteri Perdagangan UK Minta Sekretaris Beli Mainan Seks, Akibatnya . . .
Saat memenuhi panggilan Polres Cimahi pada Selasa (9/1/2018) AA tampak mengenakan saru, baju koko dan kopiah.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adi Putra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait persoalan ini.
"Tapi masih kami dalami, pada dasarnya keterangan sudah kami dapatkan dan yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polres Cimahi," kata AKP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (9/1/2018).
Baca: Lama tak Terdengar Kabar, Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Dapat Mobil Mewah Porsche Panamera
Merayu Korban