Breaking News:

Korupsi EKTP

5 Fakta Terkait Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi, Nomor 4 Sebut Kasus Ecek-ecek

Penetapan tersangka mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi membuat publik heboh.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/SENO
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi 

Hal itu disebut melawan aturan.

Seperti diketahui Fredrich Yunadi sempat dicegah ke luar negeri pada tanggal 18 Desember 2017 saat hendak menuju ke Kanada dalam rangka mengunjungi anaknya.

Saat itu, ia sudah hendak melakukan penerbangan, sudah pesan hotel, dan sudah distempel, akan tetapi beberapa meter kemudian ia dicegah untuk pergi oleh imigrasi.

Di sisi lain, tak hanya Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan menghalang-halangi penyidikan KPK.

Baca: KPK Sempat Cegah Fredrich Yunadi ke LN, Rio Ramabaskara: Ini Teror Nyata untuk Hak Imunitas Advokat

Dokter RS Medika Permata Hijau Dokter Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Baca juga: Gantikan Azwar Anas, PDI-P Pilih Puti Guntur Soekarno Sebagai Pendamping Gus Ipul di Pilkada Jatim

Sumber: Kompas TV
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Fredrich YunadiSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved