Korupsi EKTP
KPK Sempat Cegah Fredrich Yunadi ke LN, Rio Ramabaskara: Ini Teror Nyata untuk Hak Imunitas Advokat
Pengacara Rio Ramabaskara turut mengomentari pencegahan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi ke luar negeri.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara sekaligus anggota Peradi Rio Ramabaskara turut mengomentari pencegahan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi ke luar negeri.
Menurut Rio Ramabaskara, pencegahan tersebut merupakan bentuk dari teror dan upaya kriminalisasi terhadap advokat.
"Betul, ini teror nyata untuk hak imunitas advokat. Peluang kriminalisasi thd profesi advokat," tulis @Rio_Ramabaskara pada Rabu (10/1/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan tersebut ke bagian imigrasi.
Hal ini dilakukan sebelum KPK memeriksa dan menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas kasus korupsi yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto.
Baca: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.
Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang
Hendak Pergi ke Kanada
Diberitakan Tribunnews.com, lantaran pencegahan tersebut Fredrich Yunadi batal pergi ke Kanada untuk berjumpa dengan anaknya.
Bahkan Fredrich Yunadi diketahui telah memesan hotel untuk di sana.
Hal tersebut terjadi pada 18 Desember 2017, sesuai yang dikatakan oleh Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa.
Menurut Refa, pencegahan Fredrich Yunadi saat itu dinilai melanggar aturan.