Breaking News:

Korupsi EKTP

5 Fakta Terkait Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi, Nomor 4 Sebut Kasus Ecek-ecek

Penetapan tersangka mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi membuat publik heboh.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/SENO
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi 

Menurut Fredrich Yunadi, seperti yang disampaikan oleh pengacaranya, Sapriyanto Refa, pasal yang disangkakan kepada Frerich Yunadi merupakan bentuk kriminalisasi advokat.

Hal tersebut lantaran pasal yang disangkakan, menurutnya pasal yang memerlukan penafsiran.

Apabila KPK salah dalam menafsirkan pasal tersebut, maka KPK bisa disangka mengkriminalisasi advokat melalui Fredrich Yunadi.

Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

Dalam pasal tersebut, KPK menafsirkan dalam profesinya, disebut menghalang-halangi penyidikan KPK.

4. Minta KPK Dahulukan Kasus Lain

Pengacara Fredrich Yunadi tersebut mengatakan, sesuai dengan pasal 21, yakni pasal tuduhan, menurutnya, pasal utamanya adalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ia meminta KPK serius memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan negara, bukan kasus Fredrich.

Menurut Sapriyanto Refa, kasus Fredrich Yunadi merupakan kasus ecek-ecek yang sengaja dibuat ramai.

Baca Berita ini: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

5. Dicegah ke Luar Negeri

Menurut Fredrich Yunadi, ia tidak mempermasalahkan pencegahan dirinya ke luar negeri, lantaran hal tersebut merupakan wewenang KPK.

Akan tetapi pihaknya menyoroti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak imigrasi.

Menurutnya imigrasi melakukan pencekalan sebelum surat pencegahan belum ada.

Baca: Guru Agama di Bandung Cabuli 7 Muridnya, Mandikan Korban dengan Dalih Transfer Ilmu

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Fredrich YunadiSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved