Caroline Norton, Wanita Pertama di Dunia yang Menggugat Cerai
Caroline adalah kekuatan dibalik perubahan dari undang-undang 'Marriage and Divorce Act' atau undang-undang yang mengatur perceraian
Editor: Wulan Kurnia Putri
Caroline mulai menyadari ia tidak berdaya di mata hukum.
Di era awal zaman Victoria, seorang wanita yang memasuki pernikahan hampir tidak memiliki hak.
Apa yang dimilikinya otomatis menjadi milik suaminya.
Bahkan jika dia memiliki tanah sendiri, suaminya menerima penghasilan darinya.
Baca Juga: Dikabarkan Gugat Cerai Sang Istri, Begini Isi Surat Cinta Terakhir Ahok untuk Veronica
Caroline pernah dua kali meninggalkan suaminya.
Namun, dia kembali lagi demi anak-anaknya.
Menurut hukum saat itu, jika seorang wanita meninggalkan rumah untuk berlindung di tempat lain, seperti yang telah dua kali dilakukan Caroline, suaminya bisa mengurungnya tanpa perlu perintah pengadilan.
Bahkan, hukum mengatakan anak-anaknya pun bukan miliknya.
Baca Juga: 4 Tanggapan Terkait Ahok Gugat Cerai Veronica, dari Teman Dekat hingga Rival Politik
Caroline adalah seorang pejuang dan dia mengerti satu-satunya cara untuk memperbaiki situasinya adalah dengan memulai sebuah kampanye untuk mengubah undang-undang tersebut.
Dia sudah menjadi penulis berprestasi dan mapan dengan relasi politiknya.
Dia menghasilkan serangkaian pamflet politik untuk mencerahkan masyarakat tentang keadaan buruk yang dialami kaum ibu dan untuk mempengaruhi anggota parlemen guna mendukung perubahan undang-undang.
Caroline pun melakukan berbagai protes dengan menulis pamflet untuk memperjuangkan kedudukan kaum wanita dalam pernikahan.
Baca Juga: Kerajaan Bisnis Ahok yang Dibangun Bersama Veronica Tan, dari Kontraktor Pertambangan hingga Hotel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/caroline-norton_20180109_082636.jpg)