Fakta Tersangka Penjarah Toko Baju di Depok: dari Geng Motor Cewek hingga Positif Kecanduan Sabu
Setelah kasus itu terungkap, kepolisian akhirnya menetapkan 26 orang tersangka atas kasus penjarahan di Toko Baju Fernando Stores Jalan Sentosa.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Terjadi penjarahan toko pakaian yang dilakukan oleh puluhan pemuda pada Sabtu (24/12/2017) silam.
Setelah kasus itu terungkap, kepolisian akhirnya menetapkan 26 orang tersangka atas kasus penjarahan di Toko Baju Fernando Stores Jalan Sentosa, Sukmajaya, Depok tersebut.
Saat mendatangi toko tersebut mereka menggunakan belasan sepeda motor dengan saling beboncengan serta membawa senjata tajam.
Namun, ternyata terdapat fakta-fakta mencengangkan lain mengenai pelaku dilansir dari Tribunnews Rabu (27/12/2017), antara lain:
1. Delapan Tersangka Berusia 17 Tahun ke Bawah
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017) mengatakan, para tersangkai tu kini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedelapan tersangka tersebut empat di antaranya ialah remajapria, yakni Alf (20), Alg (16), Fat (17), Ahm (17), dan empat lainnya adalah remaja putri, yakni Bel (17), Eks (17), Yuv (17), dan Dew (16).
BACA Jadi Saksi Saat Ibunya Dibunuh Gigolo, Begini Kondsi Anak Deli Cinta Sihombing
Menurut Argo Yuwono, kedelapan tersangka itu ada yang menjalani pekerjaan sebagai pengemudia ojek online, karyawan swasta, pelajar, dan pengangguran.
“Dari pelaku, kami amankan beberapa barang bukti berupa puluhan jaket, celana jins, dan kaos hasil curian serta enam unit sepeda motor yang mereka gunakan dan beberapa senjata tajam,” katanya.
Menurut Putu, pihaknya akan memperlakukan mereka secara khusus sebagai tersangka anak, seperti diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sedangkan yang dewasa diperlakukan sesuai dengan KUHAP," kata Putu, Kasat Reskrim Polresta Depok .
2. Empat Orang Tersangka Positif Kecanduan Sabu
Kepolisian telah melakukan tes urine terhadap 26 pelaku penjarahan di Toko Baju Fernando Stores di Kota Depok. Hasilnya sebanyak empat orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
“Terhadap 26 orang itu kami sudah melakukan tes urine. Sebanyak empat orang positif menggunakan sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).