Breaking News:

Natal 2017

Apakah Boleh Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan MUI

MUI juga sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen, untuk mengenakan atribut Natal.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Pedagang pernak-pernik natal 

Di depan sejumlah mal, massa menuntut agar manajemen mal tidak memaksa karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut Natal seperti topi Santa Claus.

Masyarakat Dipersilahkan Melapor

Polri mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada pihaknya, bilamana ada pemaksaan dari tempatnya bekerja untuk memakai atribut Natal.

"Kalau ada yang keberatan bisa melaporkan, yang tidak sesuai dengan akidahnya misalnya. Kalau merasa ada paksaan laporkan saja," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

Baca berita ini: Sebut Ahok Belum Pantas Dapat Remisi, Fadli Zon Banjir Kritikan dari Netizen: Dendam Banget Ya Pak

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan upaya pemaksaan kepada karyawan ada pasal yang mengaturnya.

"Perbuatan tidak menyenangkan misalnya, itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pasal KUHP," ujar Martinus.

Oleh karenanya, Martinus meminta untuk pemilik atau pemimpin perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak untuk karyawannya memakai atribut Natal.

"Kita imbau supaya jangan melakukan pemaksaan," ucapnya. (*)

Baca juga: Anies Baswedan tak Setuju BOP-nya Disisihkan Sebagian untuk TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hari NatalMajelis Ulama Indonesia (MUI)OrmasPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved