Natal 2017
Apakah Boleh Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan MUI
MUI juga sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen, untuk mengenakan atribut Natal.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada Umat Kristen.
Dilansir Warta Kota, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, sampai saat ini tidak ada larangan bagi seorang muslim melakukan hal tersebut.
"Saya kira silakan saja (menyampaikan selamat Natal), yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).
Ia mengingatkan, MUI melalui fatwa Nomor 56 Tahun 2016, sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen, untuk mengenakan atribut Natal.
Walaupun demikian, fatwa tersebut bukanlah dasar bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam maupun kelompok-kelompok pemuda Islam, untuk melakukan sweeping.
"Kewenangan kita adalah memberikan fatwa, yang mengeksekusi adalah pihak keamanan, dalam hal ini Polri," katanya.
Ma'ruf Amin berharap semua pihak, terutama Umat Islam, bisa menjaga suasana yang kondusif dalam menyongsong Hari Raya Natal dan pergantian tahun.
Baca: Warga Madiun Geger Soal Temuan Mayat Wanita yang Dilakban, Polisi Lakukan Ini untuk Mengungkapnya
Ia berharap Umat Islam dapat selalu mengedepankan akhlak yang mulia, dan ikut menghargai Umat Kristen.
"Kita berharap agar Bangsa Indonesia, khususnya Umat Islam, menjaga suasana yang kondusif, hingga suasana Natal dan tahun baru tidak menimbulkan adanya konflik yang tidak perlu," imbaunya.
"Mari kita menghormati Natal dan tahun baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari Agama Kristen," sambung Ma'ruf Amin.
Polisi Akan Pidanakan Perusahaan yang Memaksa Karyawan Pakai Atribut Natal
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan memidanakan perusahaan yang memaksa karyawannya atau pekerjanya untuk memakai atribut Natal.
Tito menegaskan, pihaknya tidak akan menindak perusahaan yang karyawannya mengenakan atribut Natal dengan sukarela.
Namun jika terjadi pemaksaan kepada para karyawan, dirinya tidak segan untuk menindak perusahaan tersebut.