Natal 2017
Apakah Boleh Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan MUI
MUI juga sudah melarang agar perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen, untuk mengenakan atribut Natal.
Editor: Lailatun Niqmah
Baca: KPK Berduka, Mantan Pimpinannya Meninggal Dunia
"Kalau karyawannya secara sukarela mengenakan atribut Natal lain-lain itu tidak masalah tapi kalau mengancam, mengancam pun pidana," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Tito meminta untuk para pengusaha atau asosiasi pengusaha mal untuk tidak melakukan pemaksaan.
"Ini tidak hanya berlaku kepada masalah keagamaan. Memaksa juga bisa pidana. Memaksa untuk dipecat ini juga bisa pidana," tambah Tito.
Himbau Agar Ormas tak Sweeping
Namun di satu sisi, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak melakukan sweeping kepada para karyawan dan tempat perbelanjaan yang mengenakan atribut Natal.
"Gak boleh main hakim sendiri. Di luar penegak hukum melakukan itu pidana juga. Langkah penegakan hukum tidak bisa dikasih ke elemen lain," tegas Tito.
Trending YouTube: Viral! Video Detik-detik PBB Tolak Pengakuan AS, Palestina Menang Telak, Netizen: Allahu Akbar
Tito Karnavian mengatakan, Kepolisian tak akan menoleransi ormas yang melakukan sweeping. Apabila ditemukan adanya ormas yang sweeping, dia akan mengambil tindakan hukum.
"Tidak boleh ada sweeping, kalau ada ditindak," ucap Tito.
Namun, Tito mengaku tetap akan melibatkan masyarakat dan ormas dalam pengamanan tempat-tempat ibadah saat Natal mendatang.
Tak hanya itu, Polri juga akan melibatkan unsur TNI untuk berjaga di hari raya Natal.
"Saya perintahkan Kapolda dan TNI dilibatkan bersama unsur masyarakat mengamankan gereja," ucap Kapolri Tito.
Seperti diketahui pada tahun lalu, dalam aksi yang diklaim sebagai sosialisasi fatwa MUI, massa FPI mendatangi sedikitnya tujuh pusat perbelanjaan di Surabaya.
Baca: Ini Sanksi Baru yang Diberlakukan PBB untuk Korut Lantaran Terus Uji Coba Rudal