Anies Baswedan tak Setuju BOP-nya Disisihkan Sebagian untuk TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini
Berikut beberapa hal terkait polemik TGUPP Anies-Sandi, mulai dari rekomendasi Kemendagri, pandangan pengamat, Anies Baswedan hingga TGUPP sebelumnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat suara mengenai keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Dilansir Tribunnews.com, menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI terkait keberadaan TGUPP tersebut.
Berikut beberapa hal terkait polemik TGUPP Anies-Sandi.
Kemendagri
Mengenai Anies yang tidak setuju BOP-nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, Tjahjo mengingatkan Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Mengenai Anies tidak setuju BOP-nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, Tjahjo mengingatkan Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Pemprov DKI dan provinsi lainnya harus bersama melaksanakan ketentuan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut.
Top 5 News! AS Kalah Telak, Pengakuan Yerusalem Batal hingga Benda di Kaki Jokowi Saat Mancing di Raja Ampat
"Apabila bentuk pembinaan Kemendagri tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI maka sangat mungkin akan menjadi temuan BPK yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengingat evaluasi Kemendagri berkenaan dengan TGUPP terkait dengan soal tata kelola keuangannya," tegasnya.
Sebelumnya, Kemendagri berpandangan bahwa TGUPP lebih sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Setda DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI Jakarta.
Dimana menurutnya, TGUPP tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi yang tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Maka TGUPP direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada biro administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur. Karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/12/2017).
Baca ini: Ini Sanksi Baru yang Diberlakukan PBB untuk Korut Lantaran Terus Uji Coba Rudal
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Kemendagri pada prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP dan mempersilakan Anies Baswedan membentuk tim tersebut.
Pihaknya hanya mengalihkan pembenahan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur.