Breaking News:

Korupsi EKTP

KPK: Jika Mengajukan JC dan Kooperatif, Hukuman Setya Novanto Bisa Diturunkan

Justice collaborator (JC) adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.‎

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase kompas Tv
Sidang Setya Novanto 

Sebelum membacakan eksepsi di sidang, tim penasehat hukum Setya Novanto memperbandingkan antara tiga dakwaan para pelaku korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Mereka yaitu, eks Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Narogong.

Menurut dia, tim penasehat hukum membandingkan mengenai nama orang-orang yang disebut sebagai teman peserta dan membandingkan nama-nama orang yang disebut dari masing-masing surat dakwaan ini dianggap sebagai penerima dari uang sejumlah uang berhubungan dengan perkara e-KTP.

"Kemudian yang penting lagi ada perubahan-perubahan misalnya satu orang yang menerima uang dalam satu dakwaan itu berbeda dengan dakwaan berikutnya dan berbeda lagi dengan dakwaan pak Novanto," kata dia.

Setelah membandingkan tiga surat dakwaan itu, dia menemukan adanya tidak konsisten. Salah satu contohnya adalah dugaan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Dia menjelaskan, di dalam berita acara pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara Setya Novanto, Gamawan Fauzi menyangkal pernah menerima uang. Namun, di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiarto, Gamawan Fauzi dikatakan menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta USD.

Sementara itu, di dalam surat dakwaan Andi Agustinus, Gamawan Fauzi dikatakan hanya menerima uang Rp 50 juta. Lalu berbeda lagi di dalam dakwaan Setya Novanto dikatakan, Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dan ruko serta tanah di Kebayoran.

"Ini fakta-fakta yang berbeda bagaimana mungkin seseorang akan lebih bisa membela secara baik ketika didakwa bersama-sama, tetapi faktanya berbeda. Ini yang kami kritisi dari surat dakwaan," ujarnya.

Dia menegaskan, surat dakwaan itu harus jelas pasti dan cermat. Namun, jika membandingkan tiga surat dakwaan itu ada ketidakcermatan dari surat dakwaan itu kalau dibandingkan surat dakwaan lain.

"Oleh karena itu tentu saja nanti kita minta supaya dakwaan dibatalkan atau paling tidak dinyatakan tidak diterima," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto  menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Baca juga: Paspampres Diduga Terima Uang Suap dari Bekas Dirjen Hubla, CBA: Tamparan Bagi Jokowi

Pada saat dipersidangan, Setya Novanto hanya menganggukan kepala saat ditanya oleh ketua majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya.

"Alhamdillah. Pokoknya majelis serta jaksa penuntut umum dan penasehat hukum selalu mendoakan supaya terdakwa tetap dalam kondisi sehat," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membuka persidangan.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan dari penasehat hukum.

Selama persidangan berlangsung, Novanto tampak dapat mengikuti jalannya pembacaan eksepsi dengan baik.

Gestur Novanto tidak tampak seperti sedang sakit, seperti dalam sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan.

Sambil mengenakan kaca mata, Novanto membaca langsung nota keberatan yang sedang dibacakan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved