Korupsi EKTP
KPK: Jika Mengajukan JC dan Kooperatif, Hukuman Setya Novanto Bisa Diturunkan
Justice collaborator (JC) adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya.
Dilansir Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK akan menerima dengan tangan terbuka apabila Setya Novanto mengajukan Justice Collabolator (JC).
"Pada prinsipnya siapapun yang jadi tersangka atau terdakwa bisa ajukan diri sebagai JC. Dikabulkan atau tidak tentu harus diproses dulu," ungkap Febri, Rabu (20/12/2017).
Pengajuan JC, kata Febri akan dilihat dan dicermati apakah terdakwa benar-benar bersikap kooperatif selama persidangan.
"Apakah SN nanti akan buka peran pihak lain dalam kasus KTP-el ini misalnya. Hal itu tentu perlu dicermati.Tapi sejauh ini belum ada pengajuan. Memang dengan pengajuan JC dan sikap koperatif, resiko ancaman pidana yang sampai seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan," tambah Febri.
Febri melanjutkan, status justice collaborator akan menguntungkan terdakwa bila permohonan dikabulkan hingga di pengadilan.
Sebab, status itu dapat menjadi pertimbangan KPK untuk meringankan terdakwa. Terdakwa dapat diberikan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yang berlaku jika diputuskan bersalah.
Baca: Investasi Ini Bisa Bantu Milenial Bayar DP Rumah
"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," singkat Febri.
Tiga terdakwa kasus korupsi e-KTP telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya.
Tiga terdakwa yang mengajukan JC yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya.
KPK juga telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Sementara itu, Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai surat dakwaan Setya Novanto sebagai salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tidak konsisten dengan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP lainnya.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim supaya membatalkan surat dakwaan atau paling tidak menyatakan dakwaan terhadap Setya Novanto tidak diterima.
"Tak ada konsistensi di surat dakwaan padahal mereka ini didakwa bersama-sama. Orang didakwa bersama-sama itu uraian perbuatan tetap sama nah ini tidak bukan hanya waktu tidak sama tempat juga tidak sama," tutur Maqdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).