Korupsi ETKP
Firman Wijaya Bantah Setnov Terima Jam Richard Mille, Jaksa KPK Dinilai Seperti Ini
Hal tersebut lantaran menyebutkan Novanto pernah menerima hadiah jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135.000 (setara Rp 1,3 miliar)
Editor: Lailatun Niqmah
"Jadi sebelum saya ditangkap awal tahun 2017 saya ketemu Pak Nov. Pak Nov kembalikan. 'Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan', " kata Andi Narogong sembari menirukan ucapan Novanto saat diperiksa sebagai terdawa di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Jam tangan mewah itu disebut diberikan oleh terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama rekannya Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.
Baca: Kamar Apartemen di Sunter Jakarta Jadi Pabrik Narkoba, Pelaku Lakukan Hal Ini untuk Kelabui Petugas
Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.
"(Memberi) Jam tangan Richard Mile waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Berdasarkan keterangan Andi Narogong, jam tangan itu diberikan di rumah Novanto.
Saat menerima hadiah itu, Andi Narogong mengungkapkan Novanto sangat senang.
Baca: BNN: 12 Rusun di Jakarta Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Sandiaga Uno Ancam Begini
"Pak Setya Novanto senang. Pak, ini hadiah dari kami berdua ultah Bapak dan atas bantuan Bapak selama ini," kata Andi menirukan kembali percakapan saat itu.
Menurut Andi, ide pemberian hadiah itu berasal dari Marliem.
Marliem ingin memberikan perhaitan kepada Novanto atas bantuannya maka proyek e-KTP dapat terlaksana.
Adapun Andi memberikan Rp 650 juta kepada Marliem dan Marliem membelinya di California, Los Angeles, Amerika Serikat.
Baca juga: Miris! Bocah Miskin yang Kehausan Ini Terpaksa Menjilati Kubangan Air Kotor di Jalanan
Johannes Marliem kemudian membeli barang tersebut di sebuah butik di Beverly Hills, California, Los Angeles, Amerika Serikat seharga USD 135.000.
Akan tetapi, karena dikembalikan kepada Andi, Andi kemudian menyuruh saudaranya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M seharga sekitar Rp 1 miliar.
"Kemudian Rp 650 juta saya ambil sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem. Pak Raul kalau tidak salah," kata Andi Narogong. (*)