Breaking News:

Korupsi ETKP

Firman Wijaya Bantah Setnov Terima Jam Richard Mille, Jaksa KPK Dinilai Seperti Ini

Hal tersebut lantaran menyebutkan Novanto pernah menerima hadiah jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135.000 (setara Rp 1,3 miliar)

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah tidak cermat menyusun dakwaan terhadap Setya Novanto oleh kuasa hukum Setnov.

Hal tersebut lantaran menyebutkan Novanto pernah menerima hadiah jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135.000 (setara Rp 1,3 miliar) terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Dilansir Tribunnews.com, Jaksa KPK menyebutkan bahwa jam tangan itu diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam perkara serupa, bersama Johannes Marliem, sebagai kompensasi peran Novanto membantu proses penganggaran.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan bahwa saksi Vidi Gunawan, saudara Andi Narogong, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK pada 17 November 2017 pernah diperintahkan oleh Andi untuk menjual jam tangan miliknya merk Richard Mille seri RM 11 Felipe NTPT Carbon Texas sehaga Rp 1.050.000.000 tanpa ada sertifikat dan box.

Jam itu dijual pada 22 Desember 2016 pada Marieta pemilik toko Inter Watch.

Hasil penjualan jam tangan tersebut menurut keterangan Vidi Gunawan telah diserahkan kepada Andi Narogong.

"Jelas di dalam perkara yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan tidak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille pernah diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem kepada terdakwa Setya Novanto," kata Firman Wijaya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Baca ini: Murah! Xiaomi Luncurkan Produk Baru Redmi 5 A dengan Harga di Bawah Rp 1 Juta, Begini Spesifikasinya

Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Akan tetapi, jam tersebut memiliki sertifikat resmi dan dilengakpi dengan box.

"Menjadi terang dan jelas bahwa tidak benar adanya pemberian jam tangan Rirchard Mille oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem," kata Firman Wijaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto diduga mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Jam tangan mewah yang dimiliki Setya Novanto diduga merupakan hadiah ulang tahun.

Setya Novanto menerimanya sebagai hadiah ulang tahun pada 12 November 2012, dia kemudian mengembalikannya kepada si pemberi yakni terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Narogong pada awal tahun 2017.

Berdasarkan keterangan Andi, Setya Novanto mengembalikannya karena proyek e-KTP sudah sangat ramai diberitakan dan sudah ada tersangka.

"Jadi sebelum saya ditangkap awal tahun 2017 saya ketemu Pak Nov. Pak Nov kembalikan. 'Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan', " kata Andi Narogong sembari menirukan ucapan Novanto saat diperiksa sebagai terdawa di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Jam tangan mewah itu disebut diberikan oleh terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama rekannya Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Baca: Kamar Apartemen di Sunter Jakarta Jadi Pabrik Narkoba, Pelaku Lakukan Hal Ini untuk Kelabui Petugas

Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.

"(Memberi) Jam tangan Richard Mile waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Berdasarkan keterangan Andi Narogong, jam tangan itu diberikan di rumah Novanto.

Saat menerima hadiah itu, Andi Narogong mengungkapkan Novanto sangat senang.

Baca: BNN: 12 Rusun di Jakarta Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Sandiaga Uno Ancam Begini

"Pak Setya Novanto senang. Pak, ini hadiah dari kami berdua ultah Bapak dan atas bantuan Bapak selama ini," kata Andi menirukan kembali percakapan saat itu.

Menurut Andi, ide pemberian hadiah itu berasal dari Marliem.

Marliem ingin memberikan perhaitan kepada Novanto atas bantuannya maka proyek e-KTP dapat terlaksana.

Adapun Andi memberikan Rp 650 juta kepada Marliem dan Marliem membelinya di California, Los Angeles, Amerika Serikat.

Baca juga: Miris! Bocah Miskin yang Kehausan Ini Terpaksa Menjilati Kubangan Air Kotor di Jalanan

Johannes Marliem kemudian membeli barang tersebut di sebuah butik di Beverly Hills, California, Los Angeles, Amerika Serikat seharga USD 135.000.

Akan tetapi, karena dikembalikan kepada Andi, Andi kemudian menyuruh saudaranya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M seharga sekitar Rp 1 miliar.

"Kemudian Rp 650 juta saya ambil sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem. Pak Raul kalau tidak salah," kata Andi Narogong. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoAndi NarogongKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTPFirman Wijaya
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved