Tertangkap Judi di Kos, 4 Cewek dan 1 Waria Lakukan Ini Untuk Rayu Oknum Polisi, Bikin Geleng-geleng
"Rayuan, ngalem, itu yang muncul. Intinya minta dilepas," kata salah satu petugas. Namun, rayuan para cewek itu tidak digubris petugas.
Editor: Dian Naren
Indah Sari (19) dan seorang waria, Aming (22) yang punya nama malam Veronika, keduanya asal Dusun Biting Desa Gondang Kecamatan Sugio Lamongan.
BACA JUGA Hadiri Aksi Bela Palestina, Menteri Agama Disuruh Pulang Lantaran Pernyataan Ini
Mereka diangkut menggunakan mobil patroli polisi ke Polsek Babat.
Saat sedang diatas mobil patroli, para pelaku masih merengek, memelas, dan merayu petugas agar tidak dilanjutkan perkaranya.
Seorang anggota reskrim, Brigadir Sumarsono yang turut dalam penangkapan, adalah petugas yang paling banyak kena rayuan.
"Rayuan, ngalem, itu yang muncul. Intinya minta dilepas," kata salah satu petugas.
Karena ini masuk tindak pidana dan menjadi penyakit masyarakat, rayuan para cewek itu tidak digubris petugas.
Mereka tetap diproses sesuai jalur hukum dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kini kelima penjudi harus mendekam di sel tahanan Polsek Babat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai Rp 140 ribu, dan 1 set kartu domino. (*)