Breaking News:

Korupsi ETKP

Sidang Praperadilan juga Diskors, Hakim Kusno Ingin Lihat Rekaman Sidang di Pengadilan Tipikor

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan Setya Novanto memutuskan untuk menskors persidangan selama 1,5 jam.

Editor: Lailatun Niqmah
kompas.com
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017) 

Sementara itu, sidang pokok perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor juga di skors oleh Hakim Yanto.

Hal tersebut lantaran kondisi yang ditunjukkan Setya Novanto di persidangan.

Skors tersebut diambil untuk memastikan apakah Setya Novanto benar sakit atau sehat.

Pasalnya dalam persidangan itu, hampir semua pertanyaan dari Hakim Yanto tidak dijawab oleh Setya Novanto.

"Jadi saudara Penuntut Umum karena dokternya lengkap dan kalau dari PH (Penasehat hukum) kalau masih mau menghubungi (dokter) bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat jadi silakan periksa," kata Yanto yang memimpin persidangan.

Yanto kemudian mengetukkan palu bahwa sidang diskor hingga pemeriksaan kesehatan Novanto selesai.

"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," kata Yanto.

Baca: Jokowi Dinobatkan sebagai Individu Pelapor Gratifikasi dengan Nilai Terbesar

Sebelumnya sidang juga sempat ditunda lantaran Setya Novanto izin ke toilet.

Sidang pokok perkara dimulai dengan dibawanya Setya Novanto ke dalam ruangan sidang.

Saat dibawa masuk, mantan Ketua DPR tersebut tampak lesu.

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, langsung berbicara setelah kliennya duduk di kursi pesakitan.

Namun, hakim melarang Maqdir berbicara, majelis hakim ingin menanyakan dahulu identitas terdakwa.

Dalam persidangan Setya Novanto hanya menjawab lirih pertanyaan hakim, hingga hakim harus menanyakan secara berulang-ulang pertanyaanya kepada Setya Novanto.

Setya Novanto sebelumnya mengaku sakit sebelum menghadiri persidangan.

Halaman
123
Tags:
Sidang Praperadilan Setya NovantoSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved