Korupsi ETKP
Sidang Praperadilan juga Diskors, Hakim Kusno Ingin Lihat Rekaman Sidang di Pengadilan Tipikor
Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan Setya Novanto memutuskan untuk menskors persidangan selama 1,5 jam.
Editor: Lailatun Niqmah
Sementara itu, sidang pokok perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor juga di skors oleh Hakim Yanto.
Hal tersebut lantaran kondisi yang ditunjukkan Setya Novanto di persidangan.
Skors tersebut diambil untuk memastikan apakah Setya Novanto benar sakit atau sehat.
Pasalnya dalam persidangan itu, hampir semua pertanyaan dari Hakim Yanto tidak dijawab oleh Setya Novanto.
"Jadi saudara Penuntut Umum karena dokternya lengkap dan kalau dari PH (Penasehat hukum) kalau masih mau menghubungi (dokter) bisa ini untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi. Kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter bawa alat jadi silakan periksa," kata Yanto yang memimpin persidangan.
Yanto kemudian mengetukkan palu bahwa sidang diskor hingga pemeriksaan kesehatan Novanto selesai.
"Sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," kata Yanto.
Baca: Jokowi Dinobatkan sebagai Individu Pelapor Gratifikasi dengan Nilai Terbesar
Sebelumnya sidang juga sempat ditunda lantaran Setya Novanto izin ke toilet.
Sidang pokok perkara dimulai dengan dibawanya Setya Novanto ke dalam ruangan sidang.
Saat dibawa masuk, mantan Ketua DPR tersebut tampak lesu.
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, langsung berbicara setelah kliennya duduk di kursi pesakitan.
Namun, hakim melarang Maqdir berbicara, majelis hakim ingin menanyakan dahulu identitas terdakwa.
Dalam persidangan Setya Novanto hanya menjawab lirih pertanyaan hakim, hingga hakim harus menanyakan secara berulang-ulang pertanyaanya kepada Setya Novanto.
Setya Novanto sebelumnya mengaku sakit sebelum menghadiri persidangan.