Breaking News:

Jokowi Dinobatkan sebagai Individu Pelapor Gratifikasi dengan Nilai Terbesar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinobatkan sebagai individu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan sebagai milik negara.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO (KRISTIANTO PURNOMO)
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinobatkan sebagai individu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (12/11/2017) melalui akun Twitter @KPK_RI.

Selain Presiden Jokowi, individu-individu lain yang masuk dalam kategori tersebut adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam serangkaian kehiatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Desember 2017.

Terpilihnya Jokowi sebagai orang nomor satu kategori individu pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar tersebut, mendapat beragam komentar dari netizen.

Sebagian dari mereka meminta pejabat lain mengikuti langkah Jokowi dan menjadikannya teladan.

@JhonMiduk: Pak @jokowi sudah memberi contoh, mari pejabat yang lain ikuti langkah pemimpin kita.

@SagaSatly: Tetap jadi tauladan Bangsa Bpk Jokowi, KPK harus Solid dan Kejar terus para Koruptor sampai ke akar akarnya, dan jangan segan memberi tuntutan maksimal yaitu Hukuman Mati, ini kejahatan Luar Biasa yang membunuh sisi Kemanusian dan Hak Hajat Hidup Rakyat Indonesia, jangan TAKUT.

@macan_jaya: Pak Presiden Jokowi memang yg paling patuh dgn peraturan.

@Rusdiavisena: Kreatif,untuk kebaikan bangsa dan negara. Kalo yg lain masih mau korupsi ? Sungguh tak tau malu.

Dalam acara penutupan, Selasa (12/12/2017) KPK juga menyerahkan penghargaan kepada instansi dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik, yaitu OJK, Kemenkeu, Kemenkes, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenag,Pertamina, Bank Mandiri, Pemprov DKI Jakarta, dan Kemen Pertanian.

Ada juga penghargaan LHKPN kategori implementasi e-LHKPN terbaik yang diberikan kepada Kemen ESDM, Kemenkes, Kemenkeu, OJK, BPK, Pemkab Bantul, Pemkab Bone, Pemkab Pinrang, Pemkab Wonogiri, BPD Sumsel Babel, DPRD Sulsel, PGN, PLN, Pupuk Indonesia, dan Telkom Indonesia.

Sementara itu penghargaan LHKPN kategori kepatuhan pelaporan LHKPN diberikan kepada Bank Indonesia, Kemen PUPERA,Kemenag, Kemenkeu, Kemendikbud, Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Sampang, Pemkab Yogyakarta, Pemprov NTB,Pemprov Jateng, PT Bank BJB, PT KAI, Pertamina, PLN,dan Telkom.

Baca: Ternyata Segini Uang yang Diterima Setya Novanto dari Proyek E-KTP

Sedangkan penghargaan LHKPN kategori khusus diberikan kepada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, POLRI, DPRD Kab.Toba Samosir, DPRD kota Palembang.

Halaman
12
Tags:
JokowiJusuf KallaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved