Breaking News:

Korupsi EKTP

Fakta-fakta Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi Mundur Dampingi Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur mendampingi kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Otto Hasibuan memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2017). Otto mundur karena tidak terjalin kesepakatan antara dia dengan kliennya terkait tata cara penanganan satu perkara. 

TRIBUNWOW.COM - Secara mengejutkan Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur mendampingi kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pengacara tersebut pun sudah membicarakan pengunduran dirinya dengan Setya Novanto dan resmi tidak lagi ikut campur tangani kasus Novanto di KPK per hari ini, Jumat (8/12/2017).

Kini kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) di KPK ditangani pengacara Maqsir Ismail.

Berikut sejumlah pernyataan yang dihimpun Tribunnews.com soal mundurnya Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

1. Otto Ungkap Alasan Beda Pendapat

Otto Hasibuan memilih mundur mendampingi proses hukum Setya Novanto di KPK karena alasan perbedaan pendapat dengan Setya Novanto.

Ketua DPR RI tersebut dikatakan Otto memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangnai KPK.

Diungkapkan Otto, cara Setya Novanto tersebut tidak bisa dirinya terima.

Akhirnya, Otto memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda," ungkap Otto, Jumat (8/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail ‎cara apa yang dimiliki Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK.

Hal pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tidak adanya titik temu.

"Strateginya umpama seperti ini, dia juga mempraktek seperti itu. itu sah-sah saja kan? Nggak boleh disalahkan. Kalau ini terjadi perbedaan pendapat, tentu saya harus mengundurkan diri," katanya.

Terakhir Otto mengucapkan terima kasih kepada Setya Novanto yang sempat mempercayakan dirinya mendampingi selama beberapa pekan. Otto juga memberikan semangat kepada Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Uang KJP Ditahan dan tak Cair, Orang Tua Murid di Jakarta Kebingungan

2. Fredrich Ungkap Ada Hal yang Tidak Bisa Dilakukan

Lain halnya dengan Fredrich Yunadi, pengacara tersebut mengaku punya alasan tersendiri mundur mendampingi Setya Novanto di KPK.

Ia mengaku tidak ada masalah dengan Setya Novanto atau pengacara lain yang menjadi tim kuasa hukum Setya Novanto.

Fredrich pun mengaku tidak ada perbedaan pendapat dengan Setya Novanto dalam menangani perkara hukumnya di KPK.

"Kami sama Pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan," ujar Fredrich, Jumat (8/12/2017).

Indonesia Darurat Integritas, Mahfud MD Sebut RI Perlu Pemimpin Merah Putih, Ini Maksudnya

3. Kompak Bantah Tidak Harmonis

Baik Otto Hasibuan maupun Fredrich Yunadi, keduanya kompak membantah ada ketidakharmonisan dengan sesama pengacara yang menagani kasus Setya Novanto di KPK.

"Oh sama sekali tidak. Saya dengan Fredrich sangat baik bubungannya​. Apalagi dengan saudara Maqdir. Maqdir itu sahabat saya," tutur Otto Hasibuan, Jumat (8/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Begitu juga dengan Fredrich Yunadi, ia mengaku tidak ada masalah dengan Otto Hasibuan.

"Saya dengan Otto satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat," kata Fredrich saat ditemui dalam waktu berbeda.

Asyik Selfie di Pinggir Rel, Remaja Purworejo Terserempet Kereta Api

4. Maqdir Sayangkan Mundurnya Otto dan Fredrich

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum yang kini masih mendampingi Setya Novanto menyayangkan mundurnya dua pengacara kondang Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Menurut dia, keduanya sangat paham dengan kasus yang menjerat Ketua DPR RI tersebut karena mendampingi sejak awal.

Sementara dirinya, baru beberapa saat bergabung dengan Otto dan Fredrich untuk mendampingi Setya Novanto, tepatnya saat berkas Setya Novanto dinyatakan lengkap.

"Saya belum tahu informasi (mundurnya Otto dan Fredrich). ‎Pastinya mundurnya mereka patut disayangkan. Tapi saya berharap tidak mengganggu penanganan perkara," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Jumat (8/12/2017).

5. Setya Novanto Terima Mundurnya Otto dan Fredrich

Fredrich Yunadi mengatakan Setya Novanto menerima pengunduran dirinya.

Setya novanto pun, tidak masalah karena kini dia hanya dibela seorang pengacara yakni Maqdir Ismail.

"Beliau terima, gak ada masalah apa-apa. Ini kan ditangnai Maqdir," katanya.

Lain halnya dengan yang diungkapkan Otto, menurutnya Novanto agak sedikit berat melepaskan dirinya sebagai kuasa hukumnya.

"Walaupun sebenarnya, dia (Setya Novanto) mengatakan berharap kalau boleh Pak Otto tetap (jadi kuasa hukumnya)," ungkap Otto.

Dilirik Gerindra, Banyak Pihak Yakin Anies Baswedan Tak Akan Maju di Pilpres 2019, Ini Alasannya

6. Fredrich Tetap tangani 7 Laporan Setya Novanto di Bareskrim

Meski mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto untuk perkara pokok dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi masih menangani kasus Setya Novanto (SN) yang lain.

"Saya tidak ada masalah dengan Pak SN. Jadi kasus Pak SN yang ke saya itu hanya tujuh laporan polisi di Bareskrim dan gugatan di Mahkamah Konstitusi, itu tetap jalan. Khusus di KPK saya tidak mau," kata Fredrich, Jumat (8/12/2017). (*)

Berita ini telah diterbitkan di Tribunnews.com dengan judul "Otto Hasibuan dan Fredrich Mundur Dampingi Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Begini Fakta-faktanya"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Otto HasibuanFredrich YunadiSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved