Korupsi EKTP
Sidang Praperadilan akan Digelar Hari Ini, KPK Pastikan Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir di sidang praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir di sidang praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dilangsungkan hari ini, Kamis (7/12/2017).
"Tim KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dimintai tanggapan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Febri menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama 1 minggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu.
Ia juga tidak menjawab saat ditanya apakah KPK siap dengan jawaban untuk sidang hari ini.
KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/11/2017) lalu.
Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan menyatakan alasan ketidakhadiran karena KPK mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Alasan tersebut terdapat pada surat yang dikirimkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK dalam suratnya meminta penundaan selama tiga minggu.
Namun, hakim memutuskan menunda hanya satu minggu hingga 7 Desember atau hari ini.
Saat itu, Hakim meminta KPK sudah siap dengan jawabannya untuk sidang mendatang.
"Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi," ujar Kusno, saat itu.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu.
Status tersangkanya dibatalkan.
KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.