Korupsi EKTP
Andi Narogong Dinilai Penuhi Kriteria Justice Collaborator Kasus E-KTP, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat bahwa Andi Agustinus atau Andi Narogong layak mendapat status justice collaborator.
Editor: Lailatun Niqmah
"Mau tidak mau, dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif," kata Andi.
Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal.
Andi mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.
Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan fee 10 persen jika ingin dimenangkan.
"Permintaan itu terkonfirmasi dengan peserta lain. Kami anggota konsorsium menyanggupi, fee 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Pak Irman dan pejabat Kemendagri," kata Andi kepada majelis hakim.
Baca: Aksi Sulap Death Drop Demian Memakan Korban, Begini Tanggapan Polisi
Dalam persidangan, Andi juga menjelaskan secara rinci peran Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Andi mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP. Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.
Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto. (*)