Korupsi EKTP
Andi Narogong Dinilai Penuhi Kriteria Justice Collaborator Kasus E-KTP, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat bahwa Andi Agustinus atau Andi Narogong layak mendapat status justice collaborator.
Editor: Lailatun Niqmah
Yang artinya saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Selain penanganan secara khusus, saksi sekaligus pelaku tindak pidana tersebut bisa memperoleh penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan.
Memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.
Semua hak tersebut bisa diperoleh oleh justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong kini blak-blakan dan mengungkap sejumlah fakta yang ia ketahui terkait kasus korupsi e-KTP.
Kepada majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab.
Hal tersebut dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantargebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya," kata Andi dalam persidangan.
Andi mengatakan, awalnya dia memang sulit untuk mengingat fakta dan kejadian yang sudah berlangsung lama.
Itu sebabnya, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi juga terbatas.
Di sisi lain, Andi takut keterangannya malah menyudutkan pihak lain.
Ia pun ingin menanggung kesalahannya terkait korupsi e-KTP hanya seorang diri.
Namun, lama kelamaan, menurut Andi, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya.
Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Jambi, Tagar #ZumiZolaDukungKPK Trending Twitter
Andi merasa seolah-olah dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain.