Breaking News:

Korupsi EKTP

Andi Narogong Dinilai Penuhi Kriteria Justice Collaborator Kasus E-KTP, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat bahwa Andi Agustinus atau Andi Narogong layak mendapat status justice collaborator.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berpendapat bahwa Andi Agustinus atau Andi Narogong layak mendapat status justice collaborator.

"Kalau saya pribadi melihat dari apa yang dia sampaikan kemarin, saya pikir dia memenuhi kriteria untuk jadi JC," kata Saut saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017), dikutip Kompas.com.

Berikut ini alasan yang membuat Andi Narogong bisa mendapat status justice collaborator.

Kooperatif

Menurut Saut, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) tersebut menunjukkan sikap kooperatif kepada KPK.

Hal itu terlihat saat Andi memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Mengakui Perbuatan dan Merasa Bersalah

Dalam persidangan, Andi tak hanya mengakui perbuatan dan merasa bersalah. Andi juga mengutarakan secara jelas skandal di balik korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Bahkan, Andi menyebut nama beberapa pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Menurut Saut, dalam hal tersebut, Andi telah memenuhi kriteria saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Meski demikian, KPK akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum menyematkan status justice collaborator terhadap Andi.

KPK juga ingin memastikan bahwa Andi konsisten dalam memberikan keterangan.

"Setiap pengakuan harus cross check lagi. Pengakuan belum tentu bisa jadi sebuah fakta. Tapi dia sudah bersumpah dalam persidangan, dan bisa jadi itu betul," ucap Saut.

Baca: Asyik Telepon saat Mengemudi, Apa yang Terjadi Pada Wanita Ini Selanjutnya Sungguh Mengejutkan

Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Halaman
123
Sumber: KOMPAS
Tags:
Andi NarogongKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved