Korupsi EKTP
Setnov Kembalikan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 1,3 Miliar, Ternyata Begini Proses Membelinya
Setya Novanto mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar, ternyata harus begini sebelum membelinya.
Editor: Lailatun Niqmah
Marliem ingin memberikan perhaitan kepada Novanto atas bantuannya maka proyek e-KTP dapat terlaksana.
Baca: Miris! Wanita Ini Dilucuti Pakaiannya dan Dipukuli oleh Kekasihnya, Foto-fotonya Memilukan
Adapun Andi memberikan Rp 650 juta kepada Marliem dan Marliem membelinya di California, Los Angeles, Amerika Serikat.
Johannes Marliem kemudian membeli barang tersebut di sebuah butik di Beverly Hills, California, Los Angeles, Amerika Serikat seharga USD 135.000.
Akan tetapi, karena dikembalikan kepada Andi, Andi kemudian menyuruh saudaranya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M seharga sekitar Rp 1 miliar.
"Kemudian Rp 650 juta saya ambil sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem. Pak Raul kalau tidak salah," kata Andi Narogong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto Kamis (30/11/2017) dijadwalkan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan.
Akan tetapi Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Selain tidak hadir dalam persidangan, pihak KPK juga meminta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda selama tiga minggu.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta sidang praperadilan ditunda karena pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.
"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus.
Baca juga: Setelah Cempaka, Muncul Siklon Tropis Dahlia, Ini Wilayah yang Diprediksi Terdampak Cuaca Ekstrem
Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.
Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.
"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.
Agus optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.
Penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan.
Akan tetapi, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017 mendatang. (*)