Breaking News:

Korupsi EKTP

Setnov Kembalikan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 1,3 Miliar, Ternyata Begini Proses Membelinya

Setya Novanto mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar, ternyata harus begini sebelum membelinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase / TribunWow.com
Setya Novanto dan jam tangan Richard Mille 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengembalikan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.

Menurut Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jam tangan Richard Mille merupakan barang langka dan tak mudah didapatkan, bahkan harus mengantri satu tahun sebelumnya untuk membeli.

"Coba Anda datang ke sini Richard Mille (RM) Indonesia di Plaza Indonesia, Pak saya bawa uang Rp 3 miliar saya mau beli RM. Potong tangan saya kalau Anda dapat. Harus ngantri setahun," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

"Saya punya RM, (waktu beli) saya kasih deposito dulu tunggu setahun sampai dapat," lanjut Fredrich Yunadi, dikutip Kompas.com.

Jam tangan mewah yang dimiliki Setya Novanto merupakan hadiah ulang tahun.

Dilansir Tribunnews.com, Setya Novanto menerimanya sebagai hadiah ulang tahun pada 12 November 2012, dia kemudian mengembalikannya kepada si pemberi yakni terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Narogong pada awal tahun 2017.

Berdasarkan keterangan Andi, Setya Novanto mengembalikannya karena proyek e-KTP sudah sangat ramai diberitakan dan sudah ada tersangka.

"Jadi sebelum saya ditangkap awal tahun 2017 saya ketemu Pak Nov. Pak Nov kembalikan. 'Ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan', " kata Andi Narogong sembari menirukan ucapan Novanto saat diperiksa sebagai terdawa di Pegadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Jam tangan mewah itu diberikan oleh terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama rekannya Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Marliem adalah penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merk L-1 yang dipakai e-KTP.

"(Memberi) Jam tangan Richard Mile waktu itu saya membeli bersama Pak Johannes Marliem," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Berdasarkan keterangan Andi Narogong, jam tangan itu diberikan di rumah Novanto.

Saat menerima hadiah itu, Andi Narogong mengungkapkan Novanto sangat senang.

"Pak Setya Novanto senang. Pak, ini hadiah dari kami berdua ultah Bapak dan atas bantuan Bapak selama ini," kata Andi menirukan kembali percakapan saat itu.

Menurut Andi, ide pemberian hadiah itu berasal dari Marliem.

Marliem ingin memberikan perhaitan kepada Novanto atas bantuannya maka proyek e-KTP dapat terlaksana.

Baca:  Miris! Wanita Ini Dilucuti Pakaiannya dan Dipukuli oleh Kekasihnya, Foto-fotonya Memilukan

Adapun Andi memberikan Rp 650 juta kepada Marliem dan Marliem membelinya di California, Los Angeles, Amerika Serikat.

Johannes Marliem kemudian membeli barang tersebut di sebuah butik di Beverly Hills, California, Los Angeles, Amerika Serikat seharga USD 135.000.

Akan tetapi, karena dikembalikan kepada Andi, Andi kemudian menyuruh saudaranya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M seharga sekitar Rp 1 miliar.

"Kemudian Rp 650 juta saya ambil sisanya saya berikan ke staf Johannes Marliem. Pak Raul kalau tidak salah," kata Andi Narogong.

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto Kamis (30/11/2017) dijadwalkan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan.

Akan tetapi Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Selain tidak hadir dalam persidangan, pihak KPK juga meminta sidang praperadilan Setya Novanto ditunda selama tiga minggu.

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta sidang praperadilan ditunda karena pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.

"Di dalam sidang pertama (hari) ini, kami mengajukan minta waktu untuk mundur kalau tidak salah tiga minggu. Terserah Pak Hakim mau berikan berapa," ujar Agus.

Baca juga: Setelah Cempaka, Muncul Siklon Tropis Dahlia, Ini Wilayah yang Diprediksi Terdampak Cuaca Ekstrem

Sebelum melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan, KPK harus menyelesaikan pemeriksaan saksi yang meringankan Setya Novanto.

Agus mengatakan, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan itu.

"Perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," kata Agus.

Agus optimistis, berkas penyidikan Setya Novanto akan segera selesai dan dilimpahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan Novanto berikutnya.

Penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana kemudian meminta hakim menunda sidang tiga hari ke depan.

Akan tetapi, hakim tunggal Kusno, memutuskan sidang ditunda sampai 7 Desember 2017 mendatang. (*)

Sumber:
Tags:
Setya NovantoFredrich YunadiAndi Narogongkorupsi e-KTPJohannes Marliem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved