Breaking News:

Anies Bakal Revisi Sejumlah Pergub, "Makin Banyak yang Harus Diperbaiki"

Ahok pernah mengeluarkan pergub yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat untuk menekan kemacetan.

Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017) sore. Anies rencananya akan menjadi saksi dalam acara pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. 

Anies berencana akan mengubah beberapa pergub lagi. Salah satunya pergub soal larangan sepeda motor di jalan protokol.

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mengeluarkan pergub yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat untuk menekan kemacetan di ruas jalan protokol.

Namun, pergub tersebut akan diubah Anies. Anies ingin ruas jalan protokol bisa dilintasi sepeda motor.

Pergub lain yang akan diubah yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing.

Perubahan pergub itu sebagai dampak dari pencabutan larangan sepeda motor.

Konsep ERP pada pemerintahan sebelumnya memang hanya bisa diterapkan pada mobil.

Apa Hukumnya Puasa Saat Maulid Nabi Muhammad SAW? Simak Penjelasannya!

Seiring dengan niat Anies mencabut larangan sepeda motor, konsep ERP pun harus diubah agar bisa mengakomodasi sepeda motor.

Pergub lainnya yang akan diubah yakni Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan Ahok.

Isinya mengenai aturan reklame untuk periklanan harus dalam bentuk LED demi mengurangi angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.

Di era Anies-Sandi, pergub tersebut akan dikaji ulang karena beberapa pihak, seperti Asosiasi Media Luar Griya Indonesia, keberatan dengan itu.

Aturan itu dinilai belum mengakomodasi keadaan industri.

Kebijakan Ahok lainnya yang akan diubah terkait penataan Kampung Akuarium.

Rencana penataan di sana awalnya disesuaikan dengan rencana induk penataan kawasan Kota Tua yang juga diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2014.

Kampung tersebut akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.

Pada era Anies, Pemprov akan membangun penampungan sementara untuk warga.  Anies juga akan medesain ulang penataan kawasan itu. (*)

Berita ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Anies: Kami Akan "Review" Banyak Pergub untuk Penuhi Prinsip Keadilan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Anies BaswedanSandiaga UnoAnies-Sandi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved