Breaking News:

Anies Bakal Revisi Sejumlah Pergub, "Makin Banyak yang Harus Diperbaiki"

Ahok pernah mengeluarkan pergub yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat untuk menekan kemacetan.

Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017) sore. Anies rencananya akan menjadi saksi dalam acara pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dia dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno akan meninjau ulang sejumlah peraturan gubernur (pergub) yang berlaku saat ini.

Peninjauan dilakukan agar kebijakan-kebijakan yang diterapkan adil untuk semua pihak.

"Banyak pergub-pergub yang nanti kami akan review supaya anggaran yang nanti digunakan benar-benar memenuhi prinsip-prinsip keadilan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (30/11/2017).

Anies menjelaskan, sejak dia dan Sandi menjabat, banyak masukan yang mereka terima.

Dari masukan-masukan tersebut, dia menyampaikan banyak hal yang harus mereka perbaiki dalam memimpin Jakarta.

"Kami dalam perjalanan satu bulan ini, justru sudah melihat, makin banyak melihat hal-hal mana yang harus kami perbaiki," kata Anies.

Seekor Harimau Kabur saat Pertunjukkan Sirkus, Penonton Panik!

Sejauh ini, Anies telah mengubah dua pergub. Salah satunya yakni pergub tentang tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) yang diundangkan pada 28 November 2017.

Pergub Nomor 187 Tahun 2017 yang ditanda tangan Anies itu merevisi Pergub Nomor 411 tahun 2016 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Pergub tersebut meleburkan TGUPP dengan tim wali kota untuk percepatan pembangunan (TWUPP) yang sebelumnya terpisah.

Jika dalam pergub sebelumnya diatur anggota paling banyak 15 orang, dalam pergub yang diteken Anies jumlahnya sebanyak 73 orang.

Pergub tersebut juga mengatur adanya bidang pengelolaan yang tidak ada dalam pergub sebelumnya.

Pergub lainnya yang diubah yakni tentang pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Anies telah meneken Pergub Nomor 186 Tahun 2017 yang mengubah Pergub Nomor 160 Tahun 2017 yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Pergub yang baru ditekennya itu memperbolehkan Monas kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya, yang sebelumnya dilarang Djarot.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Anies BaswedanSandiaga UnoAnies-Sandi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved