Breaking News:

Korupsi EKTP

Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Setya Novanto Berhasil Bungkam Pengacara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto, terkait beberapa pernyataan tentang kasus kliennya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menghadiri acara simposium yang diadakan presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Gedung MK, Jakarta Pusat (16/9/2014). Simposium ini bertemakan Cetak Biru Indonesia Masa Depan, dari KAHMI untuk Bangsa. 

Pengacara Setya Novanto pernah mengungkit-ungkit hak imunitas DPR, dan ini juga sempat dijadikan alasan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Mahfud MD, hak imunitas DPR itu bukan hukum, dan tidak menyangkut pelanggaran-pelanggaran terhadap etika dan kasus korupsi seperti yang menjerat Setya Novanto.

Mahfud MD juga mengatakan, bahwa sesuai tap MPR No. 6 Tahun 2001, yang isinya pejabat negara  yang mendapat sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu putusan pengadilan.

Permainan sirkus dan akrobat

Menurutnya, sikap Setya Novanto yang pura-pura sakit hanyalah suatu upaya untuk menunggu praperadilan dan menghindari hukum.

Karena setelah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Setya Novanto terbukti baik-baik saja dan tidak sakit. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoMahfud MDYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved