Breaking News:

Korupsi EKTP

Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Setya Novanto Berhasil Bungkam Pengacara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto, terkait beberapa pernyataan tentang kasus kliennya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menghadiri acara simposium yang diadakan presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Gedung MK, Jakarta Pusat (16/9/2014). Simposium ini bertemakan Cetak Biru Indonesia Masa Depan, dari KAHMI untuk Bangsa. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto soal kronologi kecelakaan mobil dan sejumlah hal yang terkait kasus Setnov.

Dipantau dari akun YouTube Indonesia Lawyers Club TvOne, Selasa (21/11/2017), Mahfud MD menyoroti beberapa hal yang disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang dianggap tidak sesuai dan kontroversial.

Dramatisasi sebuah pembelaan

Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama seperti saat ia menjelaskan kasus Jesica Kumala Wongso, yakni dengan mendatangi klien dan menanyakan kondisi klien.

Mahfud MD mencontohkan saat Otto menanyakan kepada Setya Novanto, ia mau bersikap kooperatif atau tidak, hal ini disebut dramatisasi sebuah pembelaan oleh pengacara.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut boleh dilakukan, namun hakim tidak bodoh, sehingga pasti akan bisa menilai mana yang benar dan tidak.

Praperadilan 2 Kali

Mahfud MD mengatakan praperadilan 2 kali yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah boleh, dan tidak dilarang dalam aturan-aturan.

Asas praduga tak bersalah

Sebelumnya, pengacara meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto, sehingga tidak sembarangan menuduh Setnov terlibat korupsi dan sebagainya.

Hal tersebut dibantah oleh Mahfud MD, yang mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah itu bukan berarti tidak boleh menduga orang bersalah, sesorang boleh melakukan hal tersebut dengan melihat situasi dan kondisi.

Asas praduga tak bersalah menurut Mahfud MD adalah tidak boleh memperlakukan orang yang diduga bersalah seperti orang yang divonis atau sudah dinyatakan bersalah.

Dalam kasus Setya Novanto, contohnya adalah dengan tidak menyita aset, melelang asetnya, dan tetap dibayarkan gajinya, karena belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan polisi, KPK, dan penegak hukum lainnya memulai kasus dari praduga tak bersalah, karena itu muncul istilah terduga, tersangka.

Hal tersebut bisa menjadi awal sebuah petunjuk untuk melanjutkan perkara.

Setya Novanto berperan dalam setiap persidangan

Mahfud MD memberi contoh pernyataan "Dalam setiap persidangan Setnov berperan" ini bukan bukti, tapi petunjuk untuk sampai pada bukti sebenarnya.

Menyuruh orang yang tak dikenal hadir dalam persidangan

Mahfud MD memberi contoh lainnya "Setnov dalam persidangan menyuruh orang datang dan mengaku tidak mengenal dirinya", hal ini juga merupakan petunjuk.

Mendadak sakit dan sembuh

Setya Novanto tiba-tiba sakit, dan tiba-tiba sembuh, terkait saat ia dipanggil, hal ini juga merupakan petunjuk kasus Setya Novanto.

"Sakit ini, sakit itu, dikepalanya ada lemper, dan sebagainya itu, kemudian setelah praperadilan sembuh, ketika tersangka lagi, tiba-tiba tabrak," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan saat ini pembuktian secara ilmiah sudah maju, seperti ilmu-ilmu psikologi, dan lain sebagainya.

Minta perlindungan ke berbagai pihak

Setya Novanto meminta perlindungan ke polisi hingga presiden, hal ini menurut Mahfud MD lucu, karena ia menganggap Setya Novanto sudah diberikan perlindungan.

Seperti saat ia dikawal oleh petugas, berbeda dengan pencuri amplifier yang dibakar massa, tidak diberi perlindungan.

Mahfud MD mempertanyakan, perlindungan apa lagi yang dibutuhkan oleh Setya Novanto, karena menurutnya Setnov sudah sangat dilindungi oleh negara dengan diperlakukan sesuai undang-undang dan hukum yang ada.

Pengacara ingin laporkan KPK

Pernyataan tersebut pernah dilontarkan oleh Fredrich Yunadi, hal ini kemudian menjadi tertawaan oleh Mahfud MD, karena menurut MAhfud MD, Pengadilan HAM Internasional hanya mengurusi kejahatan besar seperti kemanusiaan, genosida, dan sengketa antar negara, bukan kasus seperti Setnov.

Hak imunitas DPR

Pengacara Setya Novanto pernah mengungkit-ungkit hak imunitas DPR, dan ini juga sempat dijadikan alasan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Menurut Mahfud MD, hak imunitas DPR itu bukan hukum, dan tidak menyangkut pelanggaran-pelanggaran terhadap etika dan kasus korupsi seperti yang menjerat Setya Novanto.

Mahfud MD juga mengatakan, bahwa sesuai tap MPR No. 6 Tahun 2001, yang isinya pejabat negara  yang mendapat sorotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, harus mundur dari jabatannya tanpa menunggu putusan pengadilan.

Permainan sirkus dan akrobat

Menurutnya, sikap Setya Novanto yang pura-pura sakit hanyalah suatu upaya untuk menunggu praperadilan dan menghindari hukum.

Karena setelah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Setya Novanto terbukti baik-baik saja dan tidak sakit. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoMahfud MDYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved