Breaking News:

Korupsi EKTP

Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Setya Novanto Berhasil Bungkam Pengacara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto, terkait beberapa pernyataan tentang kasus kliennya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menghadiri acara simposium yang diadakan presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di Gedung MK, Jakarta Pusat (16/9/2014). Simposium ini bertemakan Cetak Biru Indonesia Masa Depan, dari KAHMI untuk Bangsa. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berhasil membungkam dua pengacara Setya Novanto soal kronologi kecelakaan mobil dan sejumlah hal yang terkait kasus Setnov.

Dipantau dari akun YouTube Indonesia Lawyers Club TvOne, Selasa (21/11/2017), Mahfud MD menyoroti beberapa hal yang disampaikan oleh pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi, yang dianggap tidak sesuai dan kontroversial.

Dramatisasi sebuah pembelaan

Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa cara Otto menjelaskan kasus Setya Novanto sama seperti saat ia menjelaskan kasus Jesica Kumala Wongso, yakni dengan mendatangi klien dan menanyakan kondisi klien.

Mahfud MD mencontohkan saat Otto menanyakan kepada Setya Novanto, ia mau bersikap kooperatif atau tidak, hal ini disebut dramatisasi sebuah pembelaan oleh pengacara.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut boleh dilakukan, namun hakim tidak bodoh, sehingga pasti akan bisa menilai mana yang benar dan tidak.

Praperadilan 2 Kali

Mahfud MD mengatakan praperadilan 2 kali yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah boleh, dan tidak dilarang dalam aturan-aturan.

Asas praduga tak bersalah

Sebelumnya, pengacara meminta diberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Setya Novanto, sehingga tidak sembarangan menuduh Setnov terlibat korupsi dan sebagainya.

Hal tersebut dibantah oleh Mahfud MD, yang mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah itu bukan berarti tidak boleh menduga orang bersalah, sesorang boleh melakukan hal tersebut dengan melihat situasi dan kondisi.

Asas praduga tak bersalah menurut Mahfud MD adalah tidak boleh memperlakukan orang yang diduga bersalah seperti orang yang divonis atau sudah dinyatakan bersalah.

Dalam kasus Setya Novanto, contohnya adalah dengan tidak menyita aset, melelang asetnya, dan tetap dibayarkan gajinya, karena belum diputus bersalah oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan polisi, KPK, dan penegak hukum lainnya memulai kasus dari praduga tak bersalah, karena itu muncul istilah terduga, tersangka.

Hal tersebut bisa menjadi awal sebuah petunjuk untuk melanjutkan perkara.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Setya NovantoMahfud MDYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved