Breaking News:

Korupsi EKTP

Pengacara Ajukan Saksi yang akan Ringankan Setya Novanto, Siapa Mereka?

Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah mengajukan beberapa saksi yang dapat meringankan Setya Novanto.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK. 

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya, hal ini membuat publik bertanya-tanya dimana keberadaan Setya Novanto, tagar #IndonesiaMencariPapah bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.

Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Baca juga: Top 5 News! Jabawan Ganjar Pranowo Soal Korupsi E-KTP hingga Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Setnov

Kini, sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.

Dalam balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kekuatan, dengan mengirimkan dua surat saktinya.

Pertama, ia mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.

"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.

Kedua, Setya Novanto mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.

Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar.

Sidang praperadilan jilid 2 Setya Novanto rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.

"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya. (*)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Otto HasibuanSetya NovantoFredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved