Breaking News:

Korupsi EKTP

Pengacara Ajukan Saksi yang akan Ringankan Setya Novanto, Siapa Mereka?

Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah mengajukan beberapa saksi yang dapat meringankan Setya Novanto.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah mengajukan beberapa saksi yang dapat meringankan Setya Novanto.

Dilansir Kompas TV, Kamis (23/11/2017), ada delapan sampai sepuluh nama saksi yang diajukan kepada penyidik KPK.

Kebanyakan adalah anggota DPR periode 2009 hingga 2014 yang menjabat saat proyek KTP elektronik berlangsung.

Otto Hasibuan berharap, saksi meringankan bisa datang dari teman-teman Novanto di DPR.

"Tetapi kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang juga meringankan, dan syukur KPK juga mau memberi kesempatan itu, daftar namanya tadi sudah kita masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK," ucap Otto Hasibuan.

Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Setya Novanto pada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

Setya Novanto diperiksa selama 6 jam, dengan dua perkara.

Baca: Seorang Pria Tunawisma Bantu Wanita Ini Beli Bensin, Apa yang Terjadi Selanjutnya Mengejutkan

Pertama ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan yang kedua Setya Novanto diperiksa sebagai saksi korban atas kecelakaan yang menimpa dirinya, atas tersangka Hilman, yang saat itu menyopirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pada kecelakaan tersebut, Setya Novanto sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, dengan alasan alat MRI yang ada di RS Medika rusak.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya, hal ini membuat publik bertanya-tanya dimana keberadaan Setya Novanto, tagar #IndonesiaMencariPapah bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.

Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Baca juga: Top 5 News! Jabawan Ganjar Pranowo Soal Korupsi E-KTP hingga Mahfud MD Bungkam 2 Pengacara Setnov

Kini, sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK.

Dalam balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kekuatan, dengan mengirimkan dua surat saktinya.

Pertama, ia mengirim surat yang isinya meminta agar ia tidak dicopot dan tetap berada di posisinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, menurutnya, isi surat tersebut harus dilaksanakan oleh pimpinan DPR sesuai aturan undang-undang MD3.

"Meminta agar status dan posisi beliau tidak berubah, sebenarnya surat ini memiliki kekuatan karena dia adalah masih ketua umum, dan dalam undang-undang tidak dikenal istilah PLB, itu sebabnya dia, surat ini memiliki kekuatan untuk dilaksanakan," ucap Fahri hamzah.

Kedua, Setya Novanto mengirim surat kepada DPP Golkar, yang isinya meminta DPP menunjuk Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sementara, hingga putusan sidang praperadilan.

Hal tersebut juga disetujui oleh pihak Golkar.

Sidang praperadilan jilid 2 Setya Novanto rencananya akan digelar pada 30 November mendatang, jika semua berkas telah dilengkapi.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi optimis, Setya Novanto bakal menang dalam praperadilan yang kedua ini.

"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya. (*)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Otto HasibuanSetya NovantoFredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved