Korupsi EKTP
Ditanya Fee Bela Setya Novanto, Fredrich Yunadi Malah Beberkan Kisah Saat Bela BG, Ternyata. . .
Ya, Fredrich Yunadi ditunjuk Novanto menjadi kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.
Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.
Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.
Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.
Kini, Sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/najwa_20171124_221429.jpg)