Breaking News:

Korupsi EKTP

Ditanya Fee Bela Setya Novanto, Fredrich Yunadi Malah Beberkan Kisah Saat Bela BG, Ternyata. . .

Ya, Fredrich Yunadi ditunjuk Novanto menjadi kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Penulis: Wahid Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
Kolase Tribunwow
Kolase Najwa Shihab dan Fredrich Yunadi 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Fredrich Yunadi beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik, seiring kasus yang menimpa kliennya, Setya Novanto.

Ya, Fredrich Yunadi ditunjuk Novanto menjadi kuasa hukumnya dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Seiring kasus yang ditanganinya, sosok Fredrich menjadi salah satu orang yang paling sering dibicarakan publik.

Ia selalu memberikan perkembangan terakhir atas Ketua DPR yang kini mendekam di tahanan KPK.

Meski sejumlah pernyataannya tentang kondisi Novanto sempat menjadi sorotan karena dinilai agak membingungkan.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memberikan keterangan terkait kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi memberikan keterangan terkait kondisi Ketua DPR Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mulai dari saat Novanto mengalami kecelakaan hingga penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barangkali netter pun penasaran, sebenarnya berapa sih bayaran yang diterima Frederich Yunadi hingga mati-matian membela Setya Novanto?

Dalam wawancara dengan Najwa Shihab yang dipublikasikan di chanel YouTube, Najwa sempat menanyakan seputar fee tersebut kepada Fredrich.

Lalu apa jawaban Fredrich?

Dalam kesempatan itu ia mengatakan bahwa mengenai nominal, hal itu tetaplah rahasia.

Namun ketika ditanya apakah mahal? Fredrich menjawab tidak.

"Enggak (mahal). Saya waktu bela pak BG saya nggak dikasih apa-apa," jawab Fredrich.

"Gratis? Dapat apa?'" tanya Najwa.

"Iya. Dapat nama. Saya dihormati oleh seluruh institusi polisi karena saya menyelamatkan mukanya polisi," jelasnya.

Di Catatan Najwa, Fredrich Yunadi juga berbagi soal gaya hidupnya yang suka kemewahan dan bagaimana dia memenangkan berbagai kasus hukum yang ditangani.

Lihat selengkapnya di sini dalam menit 11:25.

Fredrich Yunadi Optimis Setya Novanto akan Menang dalam Praperadilan Jilid 2

 Fredrich Yunadi, pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, optimis bahwa kliennya akan menang dalam praperadilan jilid 2.

Dilansir KompasTV, Minggu (19/11/2017), Fredrich mengatakan, seperti praperadilan yang lalu, Setya Novanto akan kembali menang gugatan.

"Ya kita lihat aja sidangnya nanti, seperti praperadilan yang lalu gitu aja, setiap orang yang ngajukan ya pasti optimis, kalau tidak optimis ya gak usah mengajukan," katanya pada Kompas TV.

Setya Novanto kembali menggugat penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.

Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.

Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017) mengumumkan status tersangka Setya Novanto.

"Saya disini membacakan putusan kolektif kolegial, KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September 2017 serta aturan hukum lain. Lanjut pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dengan mengumpulkan bukti yang relevan," Kata Wakil Ketua KPK Saut Titumorang .

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," sambung Saut Situmorang.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.

Setya Novanto sempat mengalami kecelakaan pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Setya Novanto juga telah beberapa kali dianggap mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Kini, Sang Papa telah ditahan di rutan KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari 17/11/2017 hingga 6/12/2017, di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya NovantoNajwa ShihabKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved