Dulunya 13 Orang, Kini Anies Ingin Tambah Tim Gubernur Menjadi 74 Orang, Anggarannya Jadi Membludak!
"Saya khawatir ini (TGUPP) hanya menampung mantan-mantan tim sukses saja tanpa melihat kebutuhan untuk sebuah tim atau expertis yang dibutuhkan..."
Editor: Fachri Sakti Nugroho
3 Fakta Pihak Ini Sengaja Menjebak Anies-Sandi di RAPBD 2018
Harus ubah Pergub
Dalam kesempatannya bersama Kompas TV, Sumarsono juga menyinggung soal Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 Tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Dalam Pergub tersebut dijelaskan jika anggota TGUPP maksimal hanya 15 orang.
Jika Anies Baswedan ingin menambah jumlah anggota, maka ia harus mengubah Pergub tersebut terlebih dahulu.
"Pasal 7 Pergub 411 huruf C menyebut maksimum 15 orang, sehingga enggak boleh lebih dari 15. Tapi kalau mau lebih dari 15, Pak Anies harus mengubah Pergub 411 dulu sesuai dengan angkanya maksimum menjadi 74," ujar Sumarsono
Pengangkatan TGUPP, kata Sumarsono, merupakan diskresi gubernur.
Adapun dalam penyeleksiannya, gubernur biasanya memberikan sejumlah syarat serta melakukan wawancara untuk mendapatkan anggota TGUPP yang ahli dan sesuai kebutuhan.
Syarat yang biasanya ditetapkan seperti pendidikan, keahlian, hingga rekam jejak calon anggota TGUPP.
"Yang menilai siapa yang layak dan tidak layak adalah gubernur itu sendiri karena dia tahu mana yang kira-kira bisa memahami visi dan misi seorang gubernur dan dianggap cocok. Tapi sebelumnya memenuhi syarat tertentu misalnya pendidikan atau keahliannya apa," ujar Sumarsono. (*)