Inilah yang Terjadi pada Malam Pertama Setya Novanto Usai Ditahan KPK hingga Ia Bisa Berjalan Lagi?
Inilah pengakuan malam pertama Setya Novanto di Gedung KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ketika memberikan keterangan ke awak media, Setya Novanto mengaku telah mengajukan perlindungan ke beberapa pihak.
Antara lain adalah, presiden, kapolri, dan kejaksaan agung.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Setya Novanto seusai pemeriksaan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Setya Novanto Ditahan KPK, Fahri Hamzah: Kalian Menghilangkan Jejak Keterlibatan Penguasa 2 Periode

Tak pernah mangkir dari panggilan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Setya Novanto juga mengungkapkan jika dirinya belum pernah mangkir dari panggilan KPK.
Ia mengaku selalu memberikan jawaban untuk tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam kasus Anang.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksi Saudara Anang," kata Setya Novanto.
Setya Novanto juga menerangkan bahwa dirinya baru satu kali dipanggil oleh KPK selama ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.
Muncul 5 Nama Tokoh Beserta Catatan Kekayaannya yang Diduga akan Gantikan Posisi Setya Novanto
Sudah Berniat Datang ke KPK
Setya Novanto juga mengungkapkan jika dirinya telah berniat datang ke kantor KPK bersama pengurus Partai Golkar.
Namun, sebelumnya ia mengaku sempat diminta untuk wawancara di Metro TV.
"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD I pukul delapan, tetapi saya diminta wawancara di Metro (Metro TV)," kata Novanto.
Untuk diketahui, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari di rumah tahana KPK.
Penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 19 November 2017.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)