Inilah yang Terjadi pada Malam Pertama Setya Novanto Usai Ditahan KPK hingga Ia Bisa Berjalan Lagi?
Inilah pengakuan malam pertama Setya Novanto di Gedung KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/11/2017) malam.
Setya Novanto dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Cipto Manunkusumo (RSCM) usai kecelakaan mobil yang menimpanya pada hari Kamis (16/11/2017).
KPK menjemput Setya Novanto, usai pihak RSCM menyatakan jika Ketua DPR RI tersebut tidak perlu rawat inap.
Pose Setya Novanto Ini Menjadi Sasaran Imajinasi Liar Netizen, Lihat Fotonya!
Dikutip dari Kompas.com, KPK membawa Setya Novanto keluar dari rumah sakit pada pukul 23.20 WIB dan tiba di Gedung KPK pada pukul 23.40 WIB.
Sesampainya di Gedung KPK, Setya Novanto yang duduk di atas kursi roda langsung dibawa masuk oleh petugas dan diperiksa selama 90 menit.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan awal kepada Novanto setelah tiba di KPK.
"Ya, dilanjutkan pemeriksaan awal terhadap tersangka tadi," kata Febri lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin, (20/11/2017) dini hari.
Sekitar pukul 01.16 WIB, Setya Novanto baru terlihat keluar dari Gedung KPK.

Tanpa kursi roda
Saat keluar gedung, Setya Novanto terlihat berjalan tanpa bantuan kursi roda.
Dibantu oleh seseorang yang menggandeng lengannya, Setya Novanto tertatih keluar dari gedung.
Setya Novanto kemudian memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu berjam-jam di luar Gedung KPK.
Setelah memberikan keterangan selama 3 menit kepada awak media, Setya Novanto lanjut diantar petugas menuju ke rutan KPK.
Novanto ajukan surat perlindungan hukum ke Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung
Ketika memberikan keterangan ke awak media, Setya Novanto mengaku telah mengajukan perlindungan ke beberapa pihak.
Antara lain adalah, presiden, kapolri, dan kejaksaan agung.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan," kata Setya Novanto seusai pemeriksaan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Setya Novanto Ditahan KPK, Fahri Hamzah: Kalian Menghilangkan Jejak Keterlibatan Penguasa 2 Periode

Tak pernah mangkir dari panggilan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Setya Novanto juga mengungkapkan jika dirinya belum pernah mangkir dari panggilan KPK.
Ia mengaku selalu memberikan jawaban untuk tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam kasus Anang.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksi Saudara Anang," kata Setya Novanto.
Setya Novanto juga menerangkan bahwa dirinya baru satu kali dipanggil oleh KPK selama ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.
Muncul 5 Nama Tokoh Beserta Catatan Kekayaannya yang Diduga akan Gantikan Posisi Setya Novanto
Sudah Berniat Datang ke KPK
Setya Novanto juga mengungkapkan jika dirinya telah berniat datang ke kantor KPK bersama pengurus Partai Golkar.
Namun, sebelumnya ia mengaku sempat diminta untuk wawancara di Metro TV.
"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD I pukul delapan, tetapi saya diminta wawancara di Metro (Metro TV)," kata Novanto.
Untuk diketahui, Setya Novanto akan ditahan selama 20 hari di rumah tahana KPK.
Penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 19 November 2017.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)