Berompi Oranye dan Dibawa ke Rutan, Begini Pernyataan Setya Novanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto resmi dibawa ke rutan pada Senin (20/11/2017), ia tak menduga bahwa ia langsung ditahan oleh KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
Terkait statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan pada 15/11/2017.
Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.
Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.
Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)