Breaking News:

Berompi Oranye dan Dibawa ke Rutan, Begini Pernyataan Setya Novanto

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto resmi dibawa ke rutan pada Senin (20/11/2017), ia tak menduga bahwa ia langsung ditahan oleh KPK.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak memakai kursi roda lagi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (20/11/2017) dini hari. Dia dibawa dari Gedung KPK ke Rutan KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto resmi dibawa ke rutan pada Senin (20/11/2017).

Dilansir dari Kompas.com, Setya Novanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (19/11/2017) untuk diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto dipindah ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta.

Saat tiba di gedung KPK, Setya Novanto sudah mengenakan rompi oranye dan duduk dikursi roda.

Akan tetapi saat keluar gedung, Setya Novanto sudah tampak tak lagi menggunakan kursi roda tersebut.

Setya Novanto juga memberi pernyataan terkait kasus dan statusnya.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksinya saudara Anang," kata Novanto, usai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Novanto mengatakan, KPK baru satu kali memanggilnya sebagai tersangka, setelah dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.

Setya Novanto juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke Presiden dan beberapa lembaga.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ucap Setya Novanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami kecelakaan, pada saat akan menuju salah satu televisi swasta untuk wawancara.

Rencananya, setelah melakukan wawancara, Setya Novanto akan menuju ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, Setya Novanto menghilang saat KPK mendatangi kediamannya.

Setya Novanto juga telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK karena berbagai alasan.

Terkait statusnya yang kembali menjadi tersangka, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan pada 15/11/2017.

Gugatan parperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna, saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan Setya Novanto.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.

Sebelumnya, Setya Novanto juga telah mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.

Setya Novanto menang dalam gugatan praperadilan tersebut.

Penetapan tersangka pertama tersebut dibatalkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sindiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun rupiah dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved