Breaking News:

Kuasa Hukum Balik Ancam KPK, Yorrys Rawei: Setya Novanto Dipengaruhi Kuasa Hukumnya

Fredrich mengeluarkan ancaman ke lembaga KPK.Sementara politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai menduga sikap tak elegan Setya Novanto dipengaruhi ..

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Setelah sebelumnya berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto Rabu (15/11/2017).

Penyidik KPK yang dikawal oleh personel Brimob berupaya menjemput paksa Setya Novanto di kediamannya.

Dalam penjemputan paksa yang berlangsung tadi malam, Setya Novanto dikabarkan tidak ada di rumah.

Ketika penyidik tiba di kediaman Setya Novanto, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sudah berada di sana.

Fredrich mengaku bahwa dirinya juga menunggu clientnya tersebut.

Namun, di kesempatan terpisah, Fredrich Yunadi mengeluarkan ancaman ke lembaga KPK.

Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi
Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi (TRIBUNNEWS/SENO)

Dilansir dari Tribunnews.com, dia mengancam akan membongkar borok-borok penyidik KPK selama ini.

Ancaman itu ia lontarkan usai bertemu Setya Novanto, Sekjen Golkar Idrus Marham dan petinggi Golkar lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Lihat saja ini, saya punya bukti akan bongkar borok KPK. Pelan-pelan. Ini baru ronde pertama. Masih ada ronde selanjutnya," kata dia seraya jari telunjuknya menunjuk.

Fredrich balik menuding, apa yang dilakukan oleh KPK adalah alasan untuk tidak datang memenuhi panggilan Pansus angket DPR.

BACA Setya Novanto Menghilang, Muncul Meme yang Semuanya Bikin Ngakak!

Selain itu, menurut Fredrich KPK sempat mengklaim aturan yang membentuk lembaganya bersifat lex spesialis.

Hal ini bertentangan karena terbentuknya KPK adalah sebagai lembaga adhoc, bukan lex spesialis.

Menurut Fredrich, dengan KPK menilai lembaganya bersifat lex spesialis maka bisa melanggar UUD 1945 karena lebih khusus dan dapat diprioritaskan dari undang-undang lainnya.

Fredrich juga menyatakan bahwa pernyataan KPK yang menjelaskan tentang pasal 245 ayat 3 UU MD3, dinilai keliru. Jelas dia, seluruh anggota dewan memiliki hak imunitas terhadap tindak pidana apa pun.

Halaman
12
Sumber:
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya Novanto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved