Kuasa Hukum Balik Ancam KPK, Yorrys Rawei: Setya Novanto Dipengaruhi Kuasa Hukumnya
Fredrich mengeluarkan ancaman ke lembaga KPK.Sementara politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai menduga sikap tak elegan Setya Novanto dipengaruhi ..
Editor: Dian Naren
Mengacu pasal 20A ayat 3 UUD 1945, pasal tersebut berbunyi setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
BACA JUGA Setya Novanto Ditunggu Belasan Pria Berbadan Tegap
Sementara politisi Partai Golkar, Yorrys Raweyai menduga sikap tak elegan Setya Novanto dipengaruhi oleh kuasa hukumnya.

"Saya sesalkan kenapa Novanto menggunakan pengacara yang seperti sekarang ini. Ini sangat menyesatkan dan merusak Partai Golkar," ucap Yorrys di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV.
Menurut Yorrys Raweyai, opini yang dibangun kuasa hukum Setya Novanto terkesan melarang Novanto untuk pergi ke KPK.
Menurutnya, satu-satunya cara sebagai seorang negarawan dan tokoh, datang saja ke KPK. (*)