Gubernur Baru Jakarta
Pidato Anies Bikin Geger, Begini Awal Dilarangnya Penggunaan Kata 'Pribumi' di Indonesia!
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap Anies Baswedan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Dapat Ucapan Begini dari Putri Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah, Ririn Dwi Ariyanti Mewek!
KEDUA:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
KETIGA:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hak-hak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
KEEMPAT:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
KELIMA:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Minum Air Putih dengan Cara Ini Ternyata Bisa Turunkan Berat Badan 4,3 Kg Per Hari, Seampuh Itukah?
Dikeluarkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
3. Tertuang dalam undang-undang
Tak cuma Inpres, pelarangan penggunaan kata pribumi dan non-pribumi pun tertuang dalam undang-undang.

Dijelaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, undang-undang yang memuat hal tersebut adalah UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Harus Waspada! Anak-anak Korban Pelecahan Seksual Berpotensi Kecanduan Seks saat Dewasa
"Semua pejabat negara dan kita warga bangsa, hindari pakai istilah pribumi, itu UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis," ujar Sumarsono ketika dihubungi Kompas.com , Selasa (17/10/2017).
Dijelaskan Sumarsono lebih lanjut, penggunaan kata pribumi lebih tepat untuk digantikan dengan Warga Negara Indonesia.
"Lebih tepat sebut WNI," ucapnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)