Gubernur Baru Jakarta
Pidato Anies Bikin Geger, Begini Awal Dilarangnya Penggunaan Kata 'Pribumi' di Indonesia!
"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap Anies Baswedan.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
1. Kerusuhan berbau SARA tandai ketumbangan Orde Baru
Diketahui, 1998 lalu rezim Presiden Soeharto mengalami ketumbangan.
Diketahui, kerusuhan berbau sara terjadi menjelang runtuhnya Orde Baru.
Seperti diberitakan Wartakota empat bulan setelah kerusuhan di Indonesia terjadi atau tepatnya pada 16 September 1998, istilah pribumi dan non-pribumi kemudian dihapuskan.
Markasnya Dihancurkan Militer Amerika, Ternyata Para Calon Relawan Pernah Ditendangi Itunya
2. Masuk dalam Inpres
Pelarangan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, atau Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Inpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.
Berikut isi lengkapnya:
Berikut ini isi lengkap Inpres 26/1998:
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1998
TENTANG
MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ternyata Begini Wajah Member BTS Saat Baru Bangun Tidur, Jadi Pengen Lihat Tiap Pagi!
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dipandang perlu memberi arahan bagi upaya pelaksanaannya.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada:
1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Untuk:
PERTAMA:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.