Breaking News:

Registrasi Kartu Seluler Pakai NIK dan KK Segera Berlaku, No 3 & 4 Jelaskan Caranya!

Aturan baru mencakup pengguna kartu seluler baru dan lama. Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi dengan NIK dan KK.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Shutterstock
Kartu SIM 

"Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap," imbuhnya.

2. Diblokir tahun depan

Dijelaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli, validasi data nomor seluler harus segera dilakukan.

Jika tidak, pemblokiran terhadap nomor seluler pelanggan pun akan dilakukan pada 28 Februari 2018.

Geger Tanah Proyek LRT di Depan Menara Saidah Ambles, Bisa Sebabkan Bangunan Roboh?

Ramli juga menjelaskan aturan baru ini melibatkan Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Proses registrasi disesuaikan data operator lalu divalidasi ke Direktorat Jenderal Kependukukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017) sebagaimana diberitakan Tribunnews.

3. Cara registrasi pengguna baru

Berkaitan dengan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun membeberkan cara untuk melakukan registrasi terhadap nomor seluler pelanggan.

Oplos Jengkol dengan Miras, Nasib 4 Warga Cipayung Mengenaskan

Cara registrasi memang termasuk mudah.

Namun, setiap operator seluler memiliki cara yang berbeda.

simcard
simcard (nielsen.com)

Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Pengguna baru Tri, Smartfren dan Indosat perlu mengirim SMS dengan format (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sementara pelanggan baru XL diharuskan mengirim SMS dengan format DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kartu Keluarga (KK)Kementerian Komunikasi dan Informatika
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved