Breaking News:

Registrasi Kartu Seluler Pakai NIK dan KK Segera Berlaku, No 3 & 4 Jelaskan Caranya!

Aturan baru mencakup pengguna kartu seluler baru dan lama. Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi dengan NIK dan KK.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Shutterstock
Kartu SIM 

TRIBUNWOW.COM - Mulai 31 Oktober 2017, aturan baru terkait data pengguna kartu seluler prabayar di Indonesia akan diberlakukan.

Adapun, peraturan baru itu meliputi pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dalam registrasi kartu seluler.

Aturan tersebut tak cuma berlaku bagi pengguna kartu seluler baru, pelanggan yang sudah lebih dulu melakukan pendaftaran pun harus melakukan registrasi ulang.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Suami Lemas Dengar Kabar Istri Hamil Terlindas Truk Aku Harus Bilang Gimana Sama Anak-anak

Dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, tujuan aturan tersebut adalah agar pemerintah mudah melakukan pemantauan terhadap pengguna kartu seluler.

"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Berkaitan dengan aturan baru ini, sejumlah pun layaknya patut untuk diperhatikan.

Apa saja? Berikut Tribunwow.com hadirkan ulasannya:

No Bra Day - 5 Artis Pernah Picu Kontroversi Tak Kenakan Dalaman di Depan Publik!

1. Sanksi tidak registrasi

Dijelaskan, Menteri Rudiantara, sanksi pun diberlakukan untuk kedua belah pihak yakni pengelola operator seluler dan pelanggan.

"Ada (sanksi), seperti di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator," ucapnya, Rabu (11/10/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Sementara itu, pemblokiran nomor kartu seluler akan dilakukan terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi sebagaimana mestinya.

Dari Balik Penjara, Ahok Tahu Dirinya Dapat Karangan Bunga dan Ucapkan Hal Ini!

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)Kartu Keluarga (KK)Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved